Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tengah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, selama persidangan bermacam-macam permohonan yang diajukan pemohon kepada majelis hakim MK. Salah satunya, meminta pemilu ulang.
"Macam-macam, ada yang minta kembalikan suaranya (pemohon). Tapi bagaimana caranya, lalu ada yang minta pemilu. Kita juga belum tahu apa yang dimaksud pemilu ulang. Lalu ada juga yang minta penghitungan suara ulang, rekapitulasi ulang," terang Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga: Dapil Papua Dominasi Sengketa PHPU Pileg 2019
Menurutnya, permohonan yang bermacam-macam tersebut berdasarkan persoalan yang diajukan pemohon dengan tingkatan yang berbeda-beda. Hasyim mengatakan, apabila pemohon mengajukan gugatan hasil pileg di tingkat TPS, maka mengajukan penghitungan suara ulang. Berikutnya, apabila pemohon mengajukan gugatan hasil pileg di tingkat kecamatan atau kabupaten, maka bisa saja pemohon meminta rekapitulasi ulang.
"Pada intinya, agenda selama 4 hari ke depan sampai 12 Juli adalah sidang pendahuluan. Bagi KPU sebagai termohon mendengarkan pokok-pokok permohonan dulu. Baru mulai Senin (15/7) depan, KPU memberi jawaban. KPU menunjuk tim kuasa hukum sebanyak lima untuk menangani partai politik," tandas Hasyim.
Hari ini, KPU menghadapi 64 perkara dalam sidang perdana yang terbagi 3 panel. Dengan rincian, 5 Provinsi, 16 partai nasional, 4 partai lokal Aceh, 1 perseorangan kepala adat di Papua, dan 5 DPD. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved