Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Di MK, Pemohon Minta Rekapitulasi Ulang Hingga Pemilu Ulang

Insi Nantika Jelita
09/7/2019 14:32
Di MK, Pemohon Minta Rekapitulasi Ulang Hingga Pemilu Ulang
Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(ANTARA)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tengah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, selama persidangan bermacam-macam permohonan yang diajukan pemohon kepada majelis hakim MK. Salah satunya, meminta pemilu ulang.

"Macam-macam, ada yang minta kembalikan suaranya (pemohon). Tapi bagaimana caranya, lalu ada yang minta pemilu. Kita juga belum tahu apa yang dimaksud pemilu ulang. Lalu ada juga yang minta penghitungan suara ulang, rekapitulasi ulang," terang Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).

Baca juga: Dapil Papua Dominasi Sengketa PHPU Pileg 2019

Menurutnya, permohonan yang bermacam-macam tersebut berdasarkan persoalan yang diajukan pemohon dengan tingkatan yang berbeda-beda. Hasyim mengatakan, apabila pemohon mengajukan gugatan hasil pileg di tingkat TPS, maka mengajukan penghitungan suara ulang. Berikutnya, apabila pemohon mengajukan gugatan hasil pileg di tingkat kecamatan atau kabupaten, maka bisa saja pemohon meminta rekapitulasi ulang.

"Pada intinya, agenda selama 4 hari ke depan sampai 12 Juli adalah sidang pendahuluan. Bagi KPU sebagai termohon mendengarkan pokok-pokok permohonan dulu. Baru mulai Senin (15/7) depan, KPU memberi jawaban. KPU menunjuk tim kuasa hukum sebanyak lima untuk menangani partai politik," tandas Hasyim.

Hari ini, KPU menghadapi 64 perkara dalam sidang perdana yang terbagi 3 panel. Dengan rincian, 5 Provinsi, 16 partai nasional, 4 partai lokal Aceh, 1 perseorangan kepala adat di Papua, dan 5 DPD.  (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya