Soal Pelaku Hoaks Putusan MK, KPU Serahkan ke Aparat

Insi Nantika Jelita
05/7/2019 20:05
Soal Pelaku Hoaks Putusan MK, KPU Serahkan ke Aparat
Komisioner KPU Viryan Aziz.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menanggapi soal adanya pelaku penyebar hoaks tentang putusan Mahkamah Konstitusi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres melalui WhatsApp Group.

"Serahkan ke aparat kepolisian. Makanya, saring sebelum sharing," ujarnya saat ditemui di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta, Jumat (5/7).

Pelaku tersebut ialah seorang pria berinisial TFQ, 47, yang diringkus aparat kepolisian di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (3/7), pukul 18.00 WIB.


Baca juga: KPU Bangun Kepercayaan Publik Sebelum Situng Jadi Hasil Resmi


Kepada penyidik, TFQ mengaku motifnya karena tidak puas dengan putusan MK yang menolak gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Memang budaya siap menang, siap kalah bukan hanya sekedar kata kata. Masyarakat kita mesti legawa. Lalu, tudingan-tudingan kecurangan kan sudah dijawab dan proses di MK itu sangat terbuka," kata Viryan.

"Tudingan soal DPT siluman dan Situng yang direkayasa, kita kan punya jawaban dan dokumen bahwa ini sudah diselesaikan. Sehingga, MK bisa menilai secara jelas," tandasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya