Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMSIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz merespon soal pengajuan kasasi kembali oleh bekas calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung.
Menurut Viryan, secara yuridis, pascaputusan Mahkamah Konstitusi, perkara soal sengketa pemilu sudah selesai dan harus dipatuhi semua pihak.
"Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan terkait sengketa hasil Pilpres. Putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai. Namun, itu silakan hak dari pak Prabowo dan Pak Sandiaga menyampaikan ke MA soal kasasi," ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Menurut keterangan Ketua kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Djoko Santoso telah mengajukan laporan TSM ke Bawaslu. Namun, dinyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).
Baca juga : Gerindra Sebut Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi
Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil.
BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut. MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Alasan penolakannya karena pemohon perkara diajukan oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso, dimana tidak mempunyai legal standing.
Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
"Pemahaman kami terkait sengketa pemilu hanya dapat dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, kita mengapresiasi Prabowo-Sandi sudah melakukan upaya itu. Nanti MA tentu akan menilai pengajuan (kasasi) tersebut," tandas Viryan. (OL-7)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasi kepada generasi muda Indonesia yang telah membantu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Relawan Muda Airlangga Hartarto (Rumah Indonesia) memberi dukungan Prabowo Subianto-Erick Thohir sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ketegasan karakter Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi poin positif bagi Prabowo dalam kontestasi pemilu mendatang.
Elektabilitas calon presiden menuju Pilpres 2024 masih dinamis.
Hijrahnya Sandiaga Uno ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpeluang memunculkan kembali duet dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
RATUSAN relawan Jawara Prabowo-Sandi 2019 Provinsi Banten, resmi menyatakan dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk maju pada Pilpres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved