Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMSIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz merespon soal pengajuan kasasi kembali oleh bekas calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung.
Menurut Viryan, secara yuridis, pascaputusan Mahkamah Konstitusi, perkara soal sengketa pemilu sudah selesai dan harus dipatuhi semua pihak.
"Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan terkait sengketa hasil Pilpres. Putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai. Namun, itu silakan hak dari pak Prabowo dan Pak Sandiaga menyampaikan ke MA soal kasasi," ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Menurut keterangan Ketua kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Djoko Santoso telah mengajukan laporan TSM ke Bawaslu. Namun, dinyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).
Baca juga : Gerindra Sebut Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi
Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil.
BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut. MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Alasan penolakannya karena pemohon perkara diajukan oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso, dimana tidak mempunyai legal standing.
Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
"Pemahaman kami terkait sengketa pemilu hanya dapat dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, kita mengapresiasi Prabowo-Sandi sudah melakukan upaya itu. Nanti MA tentu akan menilai pengajuan (kasasi) tersebut," tandas Viryan. (OL-7)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasi kepada generasi muda Indonesia yang telah membantu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Relawan Muda Airlangga Hartarto (Rumah Indonesia) memberi dukungan Prabowo Subianto-Erick Thohir sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ketegasan karakter Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi poin positif bagi Prabowo dalam kontestasi pemilu mendatang.
"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," kata Jokowi.
"Tidak ada lagi kosong satu dan kosong dua, yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi.
Ia justru mengatakan akan mencari langkah hukum selanjutnya dalam menyikapi putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved