Kasasi Prabowo-Sandi, KPU : Sudah Selesai di MK

Insi Nantika Jelita
09/7/2019 20:21
Kasasi Prabowo-Sandi, KPU : Sudah Selesai di MK
Komisioner KPU Viryan Azis(Antara/Puspa Perwitasari)

KOMSIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz merespon soal pengajuan kasasi kembali oleh bekas calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung.

Menurut Viryan, secara yuridis, pascaputusan Mahkamah Konstitusi, perkara soal sengketa pemilu sudah selesai dan harus dipatuhi semua pihak.

"Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan terkait sengketa hasil Pilpres. Putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai. Namun, itu silakan hak dari pak Prabowo dan Pak Sandiaga menyampaikan ke MA soal kasasi," ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).

Menurut keterangan Ketua kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Djoko Santoso telah mengajukan laporan TSM ke Bawaslu. Namun, dinyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).

Baca juga : Gerindra Sebut Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut. MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Alasan penolakannya karena pemohon perkara diajukan oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso, dimana tidak mempunyai legal standing.

Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing.

"Pemahaman kami terkait sengketa pemilu hanya dapat dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, kita mengapresiasi Prabowo-Sandi sudah melakukan upaya itu. Nanti MA tentu akan menilai pengajuan (kasasi) tersebut," tandas Viryan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya