Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menghadiri sidang hari kedua dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg di Mahkamah Konstitusi.
"Hari ini KPU menghadapi sidang pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan 9 Provinsi, 59 partai, dan 5 perorangan, tanpa perkara DPD. Sehingga, total kami menghadapi 64 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).
Hasyim mengatakan untuk panel 1 memeriksa tiga provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Sulawesi Barat. Untuk Provinsi NTT terdapat 6 pemohon partai. Lalu untuk Provinsi DKI Jakarta ada 6 pemohon yang meliputi 5 partai dan 1 perorangan. Untuk Provinsi Sulawesi Barat ada 7 pemohon partai. Total, 19 perkara diperiksa untuk panel 1.
Baca juga: NasDem Fokus Ajukan Sengketa Hasil Pileg
Untuk panel 2, MK menyidangkan perkara dengan tiga provinsi, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Banten dan Lampung. Untuk Provinsi Jawa Tengah ada 9 pemohon meliputi 7 partai dan 2 perorangan. Lalu untuk Banten ada 9 pemohon partai dan Provinsi Lampung ada 3 pemohon partai. Total, 21 perkara yang disidangkan.
Untuk panel 3, MK juga menyidangkan tiga Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Untuk Sulsel ada 9 pemohon partai. Sulut memiliki 9 pemohon partai, meliputi 7 pemohon partai dan 2 perorangan dan Sulteng ada 6 pemohon partai. Total, 24 perkara yang diperiksa MK.(OL-5)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved