Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hari Kedua, MK Sidangkan 64 Perkara Sengketa Pileg 2019

Insi Nantika Jelita
10/7/2019 13:20
Hari Kedua, MK Sidangkan 64 Perkara Sengketa Pileg 2019
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat(MI/Susanto)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menghadiri sidang hari kedua dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg di Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini KPU menghadapi sidang pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan 9 Provinsi, 59 partai, dan 5 perorangan, tanpa perkara DPD. Sehingga, total kami menghadapi 64 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).

Hasyim mengatakan untuk panel 1 memeriksa tiga provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Sulawesi Barat. Untuk Provinsi NTT terdapat 6 pemohon partai. Lalu untuk Provinsi DKI Jakarta ada 6 pemohon yang meliputi 5 partai dan 1 perorangan. Untuk Provinsi Sulawesi Barat ada 7 pemohon partai. Total, 19 perkara diperiksa untuk panel 1.

Baca juga: NasDem Fokus Ajukan Sengketa Hasil Pileg

Untuk panel 2, MK menyidangkan perkara dengan tiga provinsi, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Banten dan Lampung. Untuk Provinsi Jawa Tengah ada 9 pemohon meliputi 7 partai dan 2 perorangan. Lalu untuk Banten ada 9 pemohon partai dan Provinsi Lampung ada 3 pemohon partai. Total, 21 perkara yang disidangkan.

Untuk panel 3, MK juga menyidangkan tiga Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Untuk Sulsel ada 9 pemohon partai. Sulut memiliki 9 pemohon partai, meliputi 7 pemohon partai dan 2 perorangan dan Sulteng ada 6 pemohon partai. Total, 24 perkara yang diperiksa MK.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya