Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menghadiri sidang hari kedua dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg di Mahkamah Konstitusi.
"Hari ini KPU menghadapi sidang pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan 9 Provinsi, 59 partai, dan 5 perorangan, tanpa perkara DPD. Sehingga, total kami menghadapi 64 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).
Hasyim mengatakan untuk panel 1 memeriksa tiga provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Sulawesi Barat. Untuk Provinsi NTT terdapat 6 pemohon partai. Lalu untuk Provinsi DKI Jakarta ada 6 pemohon yang meliputi 5 partai dan 1 perorangan. Untuk Provinsi Sulawesi Barat ada 7 pemohon partai. Total, 19 perkara diperiksa untuk panel 1.
Baca juga: NasDem Fokus Ajukan Sengketa Hasil Pileg
Untuk panel 2, MK menyidangkan perkara dengan tiga provinsi, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Banten dan Lampung. Untuk Provinsi Jawa Tengah ada 9 pemohon meliputi 7 partai dan 2 perorangan. Lalu untuk Banten ada 9 pemohon partai dan Provinsi Lampung ada 3 pemohon partai. Total, 21 perkara yang disidangkan.
Untuk panel 3, MK juga menyidangkan tiga Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Untuk Sulsel ada 9 pemohon partai. Sulut memiliki 9 pemohon partai, meliputi 7 pemohon partai dan 2 perorangan dan Sulteng ada 6 pemohon partai. Total, 24 perkara yang diperiksa MK.(OL-5)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved