Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem telah siap mengikuti rangkaian tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Badan Advkoasi Hukum (BAHU) NasDem Taufik Basari (Tobas) menuturkan saat ini NasDem sudah mulai mengintervarisasi kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan untuk bersidang di MK.
"Kita saat ini sedang bersiap untuk menghadapi sidang yang akan dimulai pada tanggal 9 nanti baik dalam posisi termohon maupun terkait. Beberapa perkara ada yang kita tambahkan lagi buktiknya untuk semakin melengkapi bukti yang sudah dimasukkan," tutur Tobas saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/6).
Selain melengkapi bukti, Tobas melanjutkan NasDem juga tengah menyiapkan daftar nama saksi dan para ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan PHPU Pileg di MK.
Baca juga: Dukung Jokowi-Amin tanpa Syarat, NasDem tidak Minta Jatah Menteri
Perihal bukti yang diajukan ke MK, Tobas menuturkan NasDem berfokus pada bukti-bukti dokumen peraihan dan penghitungan suara.
"Jadi memang fokus kita adalah bagaimana kita membuktikan ada kesalahan penghitungan suara yang merugikan partai NasDem. Harapan kita nanti jika ada koreksi dari hasil Pemilu tersebut maka NasDem bisa mendapatkan tambahan kursi," ujarnya.
Pada PHPU Pileg 2019, NasDem mengajukan permohonan di 33 daerah pemilihan (dapil) untuk semua tingkatan mulai DPRD hingga DPR-RI. Sementara sebagai pihak terkait, perkara PHPU Pileg NasDem teradapt di 29 dapil.
"Kalau untuk pihak terkait kita juga sudah menelusuri bukti-bukti dokumen pemilihan. Kita memang fokus pada hal tersebut. Dokumen pemilihan tersebut akan ditelusuri juga dari keterangan para saksi saat melakukan rekapitulasi suara," ungkapnya. (A-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved