Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NasDem Siap Hadapi PHPU Pileg di MK

Putra Ananda
06/7/2019 18:57
NasDem Siap Hadapi PHPU Pileg di MK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Hasyim Asyari bersama Tim Kuasa Hukum KPU menyerahkan berkas jawaban gugatan sengketa pileg di Gedung MK.(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

PARTAI NasDem telah siap mengikuti rangkaian tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Badan Advkoasi Hukum (BAHU) NasDem Taufik Basari (Tobas) menuturkan saat ini NasDem sudah mulai mengintervarisasi kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan untuk bersidang di MK.

"Kita saat ini sedang bersiap untuk menghadapi sidang yang akan dimulai pada tanggal 9 nanti baik dalam posisi termohon maupun terkait. Beberapa perkara ada yang kita tambahkan lagi buktiknya untuk semakin melengkapi bukti yang sudah dimasukkan," tutur Tobas saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/6).

Selain melengkapi bukti, Tobas melanjutkan NasDem juga tengah menyiapkan daftar nama saksi dan para ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan PHPU Pileg di MK. 

Baca juga: Dukung Jokowi-Amin tanpa Syarat, NasDem tidak Minta Jatah Menteri

Perihal bukti yang diajukan ke MK, Tobas menuturkan NasDem berfokus pada bukti-bukti dokumen peraihan dan penghitungan suara.

"Jadi memang fokus kita adalah bagaimana kita membuktikan ada kesalahan penghitungan suara yang merugikan partai NasDem. Harapan kita nanti jika ada koreksi dari hasil Pemilu tersebut maka NasDem bisa mendapatkan tambahan kursi," ujarnya.

Pada PHPU Pileg 2019, NasDem mengajukan permohonan di 33 daerah pemilihan (dapil) untuk semua tingkatan mulai DPRD hingga DPR-RI. Sementara sebagai pihak terkait, perkara PHPU Pileg NasDem teradapt di 29 dapil.

"Kalau untuk pihak terkait kita juga sudah menelusuri bukti-bukti dokumen pemilihan. Kita memang fokus pada hal tersebut. Dokumen pemilihan tersebut akan ditelusuri juga dari keterangan para saksi saat melakukan rekapitulasi suara," ungkapnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya