Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PARTAI NasDem telah siap mengikuti rangkaian tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Badan Advkoasi Hukum (BAHU) NasDem Taufik Basari (Tobas) menuturkan saat ini NasDem sudah mulai mengintervarisasi kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan untuk bersidang di MK.
"Kita saat ini sedang bersiap untuk menghadapi sidang yang akan dimulai pada tanggal 9 nanti baik dalam posisi termohon maupun terkait. Beberapa perkara ada yang kita tambahkan lagi buktiknya untuk semakin melengkapi bukti yang sudah dimasukkan," tutur Tobas saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/6).
Selain melengkapi bukti, Tobas melanjutkan NasDem juga tengah menyiapkan daftar nama saksi dan para ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan PHPU Pileg di MK.
Baca juga: Dukung Jokowi-Amin tanpa Syarat, NasDem tidak Minta Jatah Menteri
Perihal bukti yang diajukan ke MK, Tobas menuturkan NasDem berfokus pada bukti-bukti dokumen peraihan dan penghitungan suara.
"Jadi memang fokus kita adalah bagaimana kita membuktikan ada kesalahan penghitungan suara yang merugikan partai NasDem. Harapan kita nanti jika ada koreksi dari hasil Pemilu tersebut maka NasDem bisa mendapatkan tambahan kursi," ujarnya.
Pada PHPU Pileg 2019, NasDem mengajukan permohonan di 33 daerah pemilihan (dapil) untuk semua tingkatan mulai DPRD hingga DPR-RI. Sementara sebagai pihak terkait, perkara PHPU Pileg NasDem teradapt di 29 dapil.
"Kalau untuk pihak terkait kita juga sudah menelusuri bukti-bukti dokumen pemilihan. Kita memang fokus pada hal tersebut. Dokumen pemilihan tersebut akan ditelusuri juga dari keterangan para saksi saat melakukan rekapitulasi suara," ungkapnya. (A-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved