Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU membentuk 5 tim hukum menghadapi 260 perkara yang didaftarkan di MK.
"Tim hukum yang bidang kerjanya dibagi per partai. Kemudian KPU juga sudah melakukan konsolidasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota untuk menyiapkan jawaban (sengketa PHPU Pileg)," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Menurut rencana, sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai hari ini dengan dibagi tiga ruang sidang panel di Gedung MK. Sebanyak 64 perkara akan disidangkan majelis hakim MK.
"Jadi, prinsipnya KPU kabupaten dan provinsi yang daerahnya disengketakan dalam MK itu diminta menyiapkan kronologi kejadian sesuai dengan dalil yang dimohonkan," katanya.
Selain menyiapkan kronologi, KPU juga mempersiapkan data-data pendukung yang relevan dengan perkara yang ditangani. "Misalnya begini, kabupaten A kan belum tentu kabupaten A dipersoalkan semua, tapi di TPS mananya," sambungnya.
Terpisah, jubir MK Fajar Laksono menyebutkan, MK masih membuka kesempatan para pihak untuk melengkapi atau menambah alat bukti terkait gugatan sengketa. Disebutkan, penambahan alat bukti juga masih bisa dilakukan saat sidang berlangsung sepanjang majelis hakim mengizinkan.
Diketahui, dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol dengan 1 perkara diajukan pemohon dari Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan kelompok masyarakat adat di Papua. Sementara itu, 10 perkara diajukan calon anggota DPD meliputi 6 provinsi, yaitu Sumatra Utara ada 2, Nusa Tenggara Barat 1, Sulawesi Tenggara 1, Maluku Utara 2, Papua 3, dan Papua Barat 1. (Ins/P-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved