Rekap-E untuk Pilkada 2020 Sulit Terwujud

(Pro/Medcom/P-4)
06/7/2019 23:20
Rekap-E untuk Pilkada 2020 Sulit Terwujud
Pemilih mengantri untuk verifiikasi (E-Verifikasi) KTP saat akan memberikan hak suaranya melalui sistem komputerisasi elektronik (E-Voting)(Dok MI)

RENCANA Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan rekapitulasi secara elektronik (rekap-E) dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diperkirakan sulit terwujud. Selain terbatasnya waktu, saat ini belum ada payung hukum yang jelas untuk memuluskan tersebut.

“Penggunaan rekap-E harus ditopang oleh kerangka hukum yang kuat sebagai jaminan legalitas terhadap eksistensi rekap-E dan juga untuk mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, ketika dihubungi, Sabtu (6/7).

Titi mengatakan pemerintah dan DPR setidaknya harus mere­visi UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada sebelum mengeksekusi rencana ini. Selain itu, rekap-E juga harus diatur di dalam peraturan KPU secara detail. “Jadi bukan sebatas pengaturan bahwa rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara elektronik,” ujarnya.

Ia menambahkan, kalaupun ada regulasi, penggunaan rekap-E pada Pilkada 2020 di seluruh wilayah sulit untuk direalisaskan. Pasalnya, persiapannya juga memerlukan waktu untuk masa uji coba yang lebih memadai. “Untuk Pilkada 2020 mestinya bisa diberlakukan tahapan simulasi menyeluruh sebelum diberlakukan pada pilkada berikutnya.

Penerapan teonologi yang tergesa tanpa persiapan maksimal pada pemangku kepentingan akan rentan menimbulkan masalah dan kegaduhan politik baru,” ujar Titi.

Karena itu, Titi menyebutkan, kalaupun ingin memaksakan penggunaan rekap-E, sebaiknya penyelengara pemilu menunda pelaksanaan pilkada menjadi 2021.  “Apalagi, mayoritas kepala daerah kan akhir masa jabatannya baru 2021. Menurut saya, pilkada September 2020 terlalu cepat apalagi pasca-Pemilu 2019 banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan KPU,” ujarnya.

Sementara itu, pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menjelaskan KPU diminta untuk memastikan adanya dukungan DPR sebelum mengimplementasikan e-rekap. Menurutnya, dukungan parlemen dibutuhkan lantaran regulasi yang ada sekarang belum secara tegas mengatur rencana itu. “Kalau baca (undang-undang) pelan-pelan belum terang (mengatur rekap-E),” katanya.

Menurut pasal dalam UU yang mengatur mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara, pilkada hanya menyebut penghitungan suara secara elektronik. Karena itu, KPU harus benar-benar memastikan apakah frasa ‘penghitungan secara elektronik’ itu bisa dimaknai sebagai rekapitulasi suara. “Pasal itu berdiri sendiri saja, tetapi kemudian di pasal-pasal lain terkait dengan hitung dan rekapitulasi suara semua masih cara-cara manual,” tutur Hadar. (Pro/Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya