Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPU akan Mutasi Jabatan Fungsional Komisioner

Insi Nantika Jelita
10/7/2019 18:15
KPU akan Mutasi Jabatan Fungsional Komisioner
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Pemilihan Umum akan melakukan pergantian jabatan fungsional terhadap jajaran komisioner pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini dilakukan setelah DKPP memutuskan dua komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting terbukti bersalah secara etik. Mereka diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU serta Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU.

"Ya kemungkinan (ada pergantian jabatan fungsional). Kami akan menunggu salinan putusannya dulu, lalu pelajari detail putusannya bunyinya apa. Yang pasti kan kami harus taat dan patuh terhadap putusan DKPP, apapun bunyinya. Sehingga mungkin pada prosesnya ada pergeseran posisi," jelas Komisoner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Rabu (10/7).

Baca juga: DKPP Putuskan Komisoner KPU Ilham Saputra Langgar Kode Etik

Pada prinsipnya, sambung Pramono, setiap komisoner KPU berkompeten memimpin divisi manapun. Karena, jelasnya, pembagian divisi-divisi kerja komisioner hanya untuk memudahkan pembagian kerja secara administratif.

"Pilihanya banyak, misalnya saya wakil divisi SDM, mungkin nanti pak Ilham jadi (bagian) SDM. Atau nanti Pak Wahyu atau pak Viryan yang menjadi (dibagian) teknis. Prinipnya kemua anggota KPU siap untuk membawahi divisi apapun. Toh, selama ini kan juga mekanisme kerja kita collective collegial. Jadi betul-betul pembagian divisi itu hanya secara administratif untuk memudahkan kerja-kerja KPU," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya