Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMILU 2024 akan menerapkan sistem rekap elektronik (e-rekap) jika berhasil digunakan pada Pilkada 2020. Sistem e-rekap direncanakan untuk menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.
"Kalau kita mau lihat ke depan, Situng sebagai hasil resmi itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024. dengan asumsi sejak Pilkada 2020 sudah digunakan, sudah dipraktikkan," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta, Jumat (5/7).
Nantinya, jelas Viryan, form C1 akan dilengkapi hologram sehingga dapat dijamin keasliannya. Form C1 juga akan dilengkapi dengan tanda tangan yang hanya diketahui internal KPU. Di sisi lain, KPU juga tengah menimang usulan pemasangan barcode dan kode khusus di tiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Itu masukan yang menarik. Nanti kode di setiap TPS terbuka, bukan kode rahasia. Jadi semua orang tahu dan bisa mengakses dengan memasukan kode itu. Nanti juga ada semacam tanda tangan digital, tetapi sifatnya itu internal," jelas Viryan.
Baca juga: Penerapan E-Rekap Diyakini Bisa Minimalisasi Kelalaian Manusia
Selama proses penginputan data, sambungnya, akan ada saksi yang menyaksikan untuk meminimalisasi potensi kecurangan. Kalaupun ada kesalahan penginputan data, akan ada waktu untuk memerbaikinya. Ia menegaskan bahwa KPU tidak akan menoleransi unsur kelalaian manusia selama proses mengolah data Situng menjadi hasil resmi.
"Ketika menjadi hasil resmi, hal seperti ini perlakuannya bagaimana? Maka bisa dua, bisa dia kemudian tidak dientry. Misalnya ada saksi entry, oh ini nggak benar nih, disisihkan, diperbaiki baru dientry. Atau dientry dulu, dalam hal nanti ada masa sanggah. Kemudian dicek ke C1 plano," tandasnya. (OL-8)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved