Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMILU 2024 akan menerapkan sistem rekap elektronik (e-rekap) jika berhasil digunakan pada Pilkada 2020. Sistem e-rekap direncanakan untuk menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.
"Kalau kita mau lihat ke depan, Situng sebagai hasil resmi itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024. dengan asumsi sejak Pilkada 2020 sudah digunakan, sudah dipraktikkan," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta, Jumat (5/7).
Nantinya, jelas Viryan, form C1 akan dilengkapi hologram sehingga dapat dijamin keasliannya. Form C1 juga akan dilengkapi dengan tanda tangan yang hanya diketahui internal KPU. Di sisi lain, KPU juga tengah menimang usulan pemasangan barcode dan kode khusus di tiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Itu masukan yang menarik. Nanti kode di setiap TPS terbuka, bukan kode rahasia. Jadi semua orang tahu dan bisa mengakses dengan memasukan kode itu. Nanti juga ada semacam tanda tangan digital, tetapi sifatnya itu internal," jelas Viryan.
Baca juga: Penerapan E-Rekap Diyakini Bisa Minimalisasi Kelalaian Manusia
Selama proses penginputan data, sambungnya, akan ada saksi yang menyaksikan untuk meminimalisasi potensi kecurangan. Kalaupun ada kesalahan penginputan data, akan ada waktu untuk memerbaikinya. Ia menegaskan bahwa KPU tidak akan menoleransi unsur kelalaian manusia selama proses mengolah data Situng menjadi hasil resmi.
"Ketika menjadi hasil resmi, hal seperti ini perlakuannya bagaimana? Maka bisa dua, bisa dia kemudian tidak dientry. Misalnya ada saksi entry, oh ini nggak benar nih, disisihkan, diperbaiki baru dientry. Atau dientry dulu, dalam hal nanti ada masa sanggah. Kemudian dicek ke C1 plano," tandasnya. (OL-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved