Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILU 2024 akan menerapkan sistem rekap elektronik (e-rekap) jika berhasil digunakan pada Pilkada 2020. Sistem e-rekap direncanakan untuk menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.
"Kalau kita mau lihat ke depan, Situng sebagai hasil resmi itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024. dengan asumsi sejak Pilkada 2020 sudah digunakan, sudah dipraktikkan," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta, Jumat (5/7).
Nantinya, jelas Viryan, form C1 akan dilengkapi hologram sehingga dapat dijamin keasliannya. Form C1 juga akan dilengkapi dengan tanda tangan yang hanya diketahui internal KPU. Di sisi lain, KPU juga tengah menimang usulan pemasangan barcode dan kode khusus di tiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Itu masukan yang menarik. Nanti kode di setiap TPS terbuka, bukan kode rahasia. Jadi semua orang tahu dan bisa mengakses dengan memasukan kode itu. Nanti juga ada semacam tanda tangan digital, tetapi sifatnya itu internal," jelas Viryan.
Baca juga: Penerapan E-Rekap Diyakini Bisa Minimalisasi Kelalaian Manusia
Selama proses penginputan data, sambungnya, akan ada saksi yang menyaksikan untuk meminimalisasi potensi kecurangan. Kalaupun ada kesalahan penginputan data, akan ada waktu untuk memerbaikinya. Ia menegaskan bahwa KPU tidak akan menoleransi unsur kelalaian manusia selama proses mengolah data Situng menjadi hasil resmi.
"Ketika menjadi hasil resmi, hal seperti ini perlakuannya bagaimana? Maka bisa dua, bisa dia kemudian tidak dientry. Misalnya ada saksi entry, oh ini nggak benar nih, disisihkan, diperbaiki baru dientry. Atau dientry dulu, dalam hal nanti ada masa sanggah. Kemudian dicek ke C1 plano," tandasnya. (OL-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved