Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Penerapan E-Rekap Diyakini Bisa Minimalisasi Kelalaian Manusia

Insi Nantika Jelita
05/7/2019 21:45
Penerapan E-Rekap Diyakini Bisa Minimalisasi Kelalaian Manusia
Komisioner KPU Viryan Aziz(ANTARA FOTO /Agus Setiawan )

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, meyakini penerapan e-rekapitulasi yang diwujudkan dalam hasil Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) secara resmi, akan bisa meminimalisasi human error atau kelalaian manusia.

"Human error itu tidak boleh masuk menjadi bagian dalam hasil resmi (di Situng). Yang jelas KPU serius menjajaki penggunaan Situng menjadi hasil resmi. Kekurangan-kekurangan dan kelemahan sebelumnya pasti akan diperbaiki," jelas Viryan di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta, Jumat (5/7).

Meski begitu, Viryan tidak menampik adanya potensi human error. Namun hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan penggunaan Situng. Efisiensi menjadi salah satu pertimbangan KPU untuk menjadikan Situng sebagai hasil resmi.

"Yang jelas lebih efisien. Kalau Situng menjadi hasil resmi maka kemungkinan rekap manual di kecamatan untuk Pilgub tidak ada. Rekap di kabupaten/kota sangat mungkin tidak ada. Lebih cepat (perolehan hasilnya). Paling lama 48 jam (proses e-rekap) untuk daerah yang tidak terpencil atau terluar," terang Viryan.


Baca juga: Situng akan Dijadikan Hasil Resmi Pilkada 2020


Untuk daerah yang berada terluar, terpencil dan terisolasi kerap dihadapi persoalan signal internet sehingga bisa menyulitkan penghitungan e-rekap.

"Setahu saya di kecamatan hampir seluruh Indonesia sudah ada akses internet. Kalau tidak, pada saat itu (penghitungan suara) bisa dari pihak penyedia jasa untuk membantu daerah tersebut. Soal geografis menjadi pertimbangan memang, tapi nanti kita antisapasi dengan baik," kata Viryan.

Saat ini, KPU masih lakukan kajian bersama dengan beberapa pihak seperti pegiat pemilu, akademisi IT dari beberapa universitas negeri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan pihak lainnya. Dari kajian tersebut akan diusulkan pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.

"Kalau misalnya ini clear secara legal dan teknis, akan dibuat simulasi publik selama 2, 3 bulan. Kita sosialisasikan dan edukasi jadi enggak langsung barang asing. Itu jadi bagian kerja KPU. Ini masih FGD awal, nanti kita bawa ke RDP. Kami harap dari segi legal, teknis, keamanan bisa diterapkan dengan baik," tandas Viryan. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya