Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, meyakini penerapan e-rekapitulasi yang diwujudkan dalam hasil Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) secara resmi, akan bisa meminimalisasi human error atau kelalaian manusia.
"Human error itu tidak boleh masuk menjadi bagian dalam hasil resmi (di Situng). Yang jelas KPU serius menjajaki penggunaan Situng menjadi hasil resmi. Kekurangan-kekurangan dan kelemahan sebelumnya pasti akan diperbaiki," jelas Viryan di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta, Jumat (5/7).
Meski begitu, Viryan tidak menampik adanya potensi human error. Namun hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan penggunaan Situng. Efisiensi menjadi salah satu pertimbangan KPU untuk menjadikan Situng sebagai hasil resmi.
"Yang jelas lebih efisien. Kalau Situng menjadi hasil resmi maka kemungkinan rekap manual di kecamatan untuk Pilgub tidak ada. Rekap di kabupaten/kota sangat mungkin tidak ada. Lebih cepat (perolehan hasilnya). Paling lama 48 jam (proses e-rekap) untuk daerah yang tidak terpencil atau terluar," terang Viryan.
Baca juga: Situng akan Dijadikan Hasil Resmi Pilkada 2020
Untuk daerah yang berada terluar, terpencil dan terisolasi kerap dihadapi persoalan signal internet sehingga bisa menyulitkan penghitungan e-rekap.
"Setahu saya di kecamatan hampir seluruh Indonesia sudah ada akses internet. Kalau tidak, pada saat itu (penghitungan suara) bisa dari pihak penyedia jasa untuk membantu daerah tersebut. Soal geografis menjadi pertimbangan memang, tapi nanti kita antisapasi dengan baik," kata Viryan.
Saat ini, KPU masih lakukan kajian bersama dengan beberapa pihak seperti pegiat pemilu, akademisi IT dari beberapa universitas negeri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan pihak lainnya. Dari kajian tersebut akan diusulkan pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.
"Kalau misalnya ini clear secara legal dan teknis, akan dibuat simulasi publik selama 2, 3 bulan. Kita sosialisasikan dan edukasi jadi enggak langsung barang asing. Itu jadi bagian kerja KPU. Ini masih FGD awal, nanti kita bawa ke RDP. Kami harap dari segi legal, teknis, keamanan bisa diterapkan dengan baik," tandas Viryan. (OL-1)
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024.
Aparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024.
Salah satu proses penting dalam Pilkada adalah perhitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Penggunaan rekapitulasi elektronik (rekap-E) dapat memotong proses penghitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari mulai tingkat TPS hingga KPU daerah.
Selain meminimalkan biaya, sistem rekapitulasi elektronik juga mampu memangkas proses penghitungan suara menjadi lebih cepat.
SISTEM rekapitulasi suara berbasis elektronik atau rekap-E segera dipamerkan Komisi Pemilihan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved