Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Terima 214 Gugatan Hasil Pilkada 2024, termasuk Dua Sengketa Pilgub

Devi Harahap
10/12/2024 16:57
MK Terima 214 Gugatan Hasil Pilkada 2024, termasuk Dua Sengketa Pilgub
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kanan) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/12/2024).(MI/ Usman Iskandar)

Mahkamah Konstitusi (MK) masih membuka pendaftaran terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil Pilkada 2024, baik secara daring maupun luring. Melansir situs Mahkamah Konstitusi pada Selasa (10/12) pukul 15.30 WIB, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 214 gugatan sengketa, termasuk 2 gugatan PHP atas Pilgub Papua Selatan.

 

Pada dua gugatan itu dilaporkan oleh pihak yang berbeda. Pemohon pertama atas nama M Andrean Saefudin, sementara pemohon kedua atas nama Saparuddin yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan.

 

Sedangkan untuk gugatan PHP bupati terdapat 172 gugatan dan ada 40 gugatan PHP wali kota. Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024. Jumlah gugatan hasil Pikada 2024 diprediksi akan terus bertambah mengingat rekapitulasi penghitungan suara belum selesai sepenuhnya.

 

Sementara itu, tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman pasangan calon (paslon) terpilih oleh KPU daerah pada tingkat provinsi paling lambat dilaksanakan pada 15 Desember 2024, yang berarti masih ada 5 hari masa rekapitulasi di sejumlah daerah.

 

“MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan penanganan perkara sengketa pilkada, dihitung sejak perkara tersebut diregister dalam e-BRPK,” seperti dilansir dari buku registrasi perkara konstitusi elektronik pada Selasa (10/12).

 

Dari 214 permohonan sengketa yang sudah diterima MK, beberapa di antaranya terkait dengan pelanggaran pengerahan ASN, pelanggaran administratif dan pidana, hingga kerusuhan yang mengakibatkan korban jiwa.

 

Terkait pengerahan ASN, terdapat laporan dari paslon Bupati Raja Ampat nomor urut 5 Ria Narulia Umlati-Benoni Saleo melalui kuasa hukumnya Kariadi, terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 Orideko Burdam-Mansyur Sahdan. Menurut Kariadi, wakil bupati petahana itu diduga melakukan kecurangan dengan cara mengerahkan ASN. Ia juga menuding petahana petahana melakukan praktik politik uang.

 

“Yang jelas bahwa yang kami ajukan ini karena ada pelanggaran yang sangat serius yaitu adanya pengerahan ASN dan money politic yang sangat mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” kata Kariadi seperti dilansir dari lamanan resmi MK.

 

Selain itu, terdapat pelanggaran administratif dan pidana yang dilaporkan oleh tim paslon Bupati Bungo nomor urut 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat yang mempersoalkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Jumniwan Aguza-Maidani di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

 

Dedy-Dayat melalui kuasa hukumnya, Kris Januardi, menjelaskan bahwa pemenang pilkada yang berstatus mantan Ketua DPRD Bungo merupakan keponakan dari petahana. Atas dasar itu, pihaknya telah melakukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo.

 

“Kita melihat dan menemukan ada beberapa indikasi pelanggaran secara administratif dan pelanggaran secara pidana, juga menemukan video yang sudah viral ada surat suara yang dicoblos dengan paku. Kita sudah melakukan langkah-langkah awal dengan melaporkan ke Bawaslu tapi sampai detik ini belum ada tindak lanjut,” ujar Kris.

 

Ada pula jenis pelaporan tekrait kerusuhan renggut jiwa yang terjadi di Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah. Laporan tersebut didaftarkan oleh Theodora Amfotis, Roslindawati, Yohana Oematan terhadap pasangan paslon nomor urut 4 Alfred Fredy Anouw-Orgenes Kotouki, dan pasangan calon nomor urut 6 Oskar Makai-Yani Bobi.

 

Theodora menyebut sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Dogiyai. “Ada salah satu tim sukses pasangan calon yang melakukan pelanggaran dalam proses pengiriman kotak suara dari tingkat distrik ke kabupaten sehingga menyebabkan perubahan perolehan suara pada proses rekapitulasi Kabupaten Dogiyai,” katanya. Terdapat pula kerusuhan yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Dogiyai 2024 hingga menimbulkan korban jiwa. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya