Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tim Vivit-Umam akan Gugat Hasil Pilkada Rembang ke MK

Akhmad Safuan
05/12/2024 16:00
Tim Vivit-Umam akan Gugat Hasil Pilkada Rembang ke MK
Suasana rekapitulasi suara Pilkada Rembang.(MI/Akhmad Safuan)

TIM pemenangan pasangan calon Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam berencana menggugat hasil Pilkada Rembang ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (5/12), Pilkada Rembang masih menyisakan persoalan, meskipun hasil rekapitulasi penghitungan suara telah selesai dilaksanakan.

Perolehan suara paslon Harno-Muhammad Hanies Cholil Barro  222.801 suara dan perolehan suara paslon Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam  209.329 suara atau ada selisih 13.472 suara.

Meskipun telah mengantongi kemenangan dalam rekapitulasi suara, paslon Harno-Muhammad Hanies Cholil Barro belum dapat berlega hati, karena tim pemenangan paslon Vivit-Zaimul Umam berencana mengajukan gugatan.

"Kami menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian di lapangan, sehingga semua temuan ini akan kami bawa ke MK. Jika memang memungkinkan, kami masih membahas langkah-langkah yang perlu diambil,” ujar Ketua Tim Pemenangan Vivit-Umam, Ridwan.

Secara umum, lanjut Ridwan, tim Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam menghormati hasil rekapitulasi tersebut, namun masih mempertimbangkan jalur hukum melalui pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Dus, dalam proses rekapitulasi tersebut saksi dari kubu Vivit-Umam menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara.

Penolakan penandatanganan tersebut, menurut Ridwan, merupakan bentuk keberatan sekaligus bagian dari tahapan menuju potensi gugatan ke MK. “Kami menolak tanda tangan karena ada hal-hal yang menurut kami belum selesai, hal itu membuktikan masalah harus diselesaikan secara hukum," imbuhnya.

Komisioner KPU Rembang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sakdulah mengatakan bahwa keputusan saksi pasangan calon Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam untuk tidak menandatangani berita acara tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi yang telah dilaksanakan.

“Keabsahan rekapitulasi tetap terjamin, meskipun ada saksi yang tidak tanda tangan, mereka sudah menyampaikan keberatan dan itu merupakan hak mereka," ujar Sakdulah.

Namun jika keberatan tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat KPU, demikian Sakdulah, jalur yang tepat adalah PHPU di Mahkamah Konstitusi. KPU Rembang saat ini tetap melanjutkan proses dan menunggu perkembangan lebih lanjut. (AS/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya