Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah berlangsung hari ini, Rabu (27/11) dengan masyarakat berpartisipasi aktif memilih di tempat pemungutan suara (TPS). Salah satu proses penting dalam Pilkada adalah perhitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam rangka menjamin transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik, KPU menyediakan akses terbuka kepada masyarakat untuk memantau hasil real count secara langsung melalui platform resmi mereka.
Real count KPU adalah proses penghitungan suara berbasis formulir C1 yang dikumpulkan dari setiap TPS. Data hasil penghitungan suara ini kemudian diunggah secara bertahap ke sistem KPU dan dapat dipantau oleh masyarakat secara transparan. Perhitungan suara Pilkada ini dilakukan oleh petugas KPPS dan saksi di masing-masing TPS dengan bantuan alat dokumentasi. Meski data yang disajikan sudah akurat, proses real count memerlukan waktu beberapa hari hingga seluruh suara dihitung dan diproses.
Salah satu keunggulan dari sistem real count KPU adalah transparansi yang diberikan kepada publik. Masyarakat dapat memantau perkembangan hasil penghitungan suara secara real time melalui situs resmi KPU. Data yang ditampilkan langsung bersumber dari dokumen hasil penghitungan suara yang diunggah oleh petugas KPU di seluruh Indonesia.
Namun, perlu diingat bahwa data yang ditampilkan melalui real count ini bersifat sementara dan akan terus diperbarui hingga proses rekapitulasi manual selesai. Hasil resmi akan diumumkan setelah seluruh proses penghitungan suara selesai.
Untuk memantau hasil real count Pilkada 2024, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti melalui situs resmi KPU:
Akses halaman resmi KPU Pilkada 2024. Bisa klik di https://pilkada2024.kpu.go.id
Pilih jenis pemilihan yang ingin Anda pantau, seperti Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota.
Tentukan provinsi tempat Pilkada berlangsung. Misalnya, pilih "Jawa Tengah" untuk melihat hasil Pilkada di wilayah tersebut.
Setelah memilih provinsi, laporan dengan judul Hasil Hitung Suara & Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan tampil, menunjukkan data penghitungan suara secara detail.
Untuk hasil yang lebih spesifik, Anda dapat melihat hasil berdasarkan kabupaten atau kota, dengan rincian suara di tiap daerah.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, bahwa pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan mulai Rabu, 27 November dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024.
Selama periode waktu tersebut, KPU akan mengumumkan perolehan hasil hitung suara (real count) dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia secara berkala. (P-5)
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024.
Aparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024.
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved