Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ilham dinyatakan bersalah karena menghambat proses pengisian jabatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Hanura Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada teradu Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua DKPP Harjono seperti yang dikutip dalam putusannya, Rabu (10/7).
Gugatan tersebut diajukan oleh calon PAW anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII, Tulus Sukariyanto. Dalam gugatannya, Tulus menyatakan bahwa dirinya yang berhak menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo karena pindah ke Partai Nasdem. Dasar pertimbangannya ialah surat keputusan PAW yang diteken pimpinan DPR pada 6 November 2018 untuk menggantikan kursi di DPR RI dapil Jawa Timur VIII yang ditinggalkan Dossy.
Baca juga: NasDem Gugat Hilangnya Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur
Namun, KPU justru memutuskan pengganti Dossy ialah Sisca Dewi Hermawati. Padahal, jelas Tulus, Sisca telah diberhentikan sebagai anggota Hanura berdasarkan putusan Mahkamah Partai. Surat putusan tersebut telah dilayangkan kepada KPU. Namun, KPU tetap mengabaikan surat tersebut dengan alasan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati. KPU juga menunda proses PAW karena menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai sikap dan tindakan KPU tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu isi putusan tersebut. "Kami akan pelajari dulu, apakah itu memang bagian yang harus ditindaklanjuti segera atau tidak. Saya sendiri belum membaca putusan dan mempelajari secara detail. Tunggu salinannya dulu," tandas Arief
Untuk diketahui, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan status Ilham sebagai komisioner KPU. (OL-8)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved