Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 juga rawan sengketa oleh partai politik. Jika ada partai politik yang merasa dirugikan, bisa mempersoalkan mekanisme pendaftaran ke Bawaslu.
“Baru jam 13.20 WIB, kami menyelesaikan pemeriksaan berkas terhadap dokumen manual yang dibawa parpol,”
Idham menuturkan Bawaslu sudah diberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk ikut mengawasi dokumen yang diunggah. Akses tersebut juga berupa sharing account.
Dalam RPKPU Partsipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada aturan larangan lembaga survei menggunakan dana asing tertuang dalam pasal Pasal 20 ayat (1)
Partai Berkarya merupakan salah satu dari 16 partai politik yang berkasnya dikembalikan KPU. Sebab, syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dianggap belum lengkap.
Aturan teknis pendaftaran lembaga survei untuk bisa terverifikasi akan diatur di dalam Rancangan PKPU yang kini tengah dimatangkan dengan sejumlah pihak
"Mestinya tidak perlu diatur karena tidak menggunakan dana negara seperti APBN atau APBD."
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang lulus tahapan pendaftaran terus meningkat.
Tiga partai politik yang gagal lolos pendaftaran pemilu 2024 mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
“Harapan itu masih ada. Jadi jangan sampai mematikan hak konstitusionalnya,”
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak bisa mendeteksi kegandaan nomor induk kependudukan (NIK).
Adapun dua partai politik yang memasukkan berkas laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu, yakni Partai Pelita dan Partai Karya Republik.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan wilayah yang telah diperiksa 100 persen verifikasi administrasi itu, yakni di Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
Hal itu disampaikannya, dalam rangka menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor, mencalonkan diri
Hal itu menyusul usulan dari Ketua KPU, Hasyim Asyari agar pemilihan kepala daerah atau pilkada dipercepat menjadi September 2024.
Adapun dua laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan Bawaslu, berasal dari Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Bhinneka Indonesia.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan membawa usulan itu ke Komisi II DPR.
Dokumen parpol yang diunggah tidak sesuai dengan syarat yang diminta, seperti berkas SK pengesahan Menkunhan tentang AD/ART partai pada kolom berkas akta notaris parpol.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan jika Pilkada dimajukan, pihak penyelenggara bakal mengalami kendala atau kesulitan lantaran tahapan Pemilu yang menjadi padat.
Bawaslu menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dam partai politik (parpol) terkait adanya dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved