Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meminta Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mencermati seluruh putusan terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan cermat. Permintaan itu disampaikan Hasyim setelah ia dan koleganya diadukan KAMMI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dari situ akan diketahui apa pokok jawaban dan argumentasi KPU," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Diketahui, KAMMI mengadukan KPU ke DKPP, hari ini, karena dinilai lalai dalam merespon gugatan perdata Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilakukan Prima setelah upaya sengketa terkait pendaftaran partai politik saat tahap verifikasi administrasi di Bawaslu gagal.
Baca juga: Putusan PN Jakpus Jangan Sampai Diboncengi
Hasyim menegaskan, pihaknya serius menghadapi semua upaya hukum yang diajukan Prima baik di Bawaslu, pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN), maupun pengadilan negeri.
"Kita ini sudah digugat bertubi-tubi oleh Prima, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum. Semua kita hadapi," tegasnya.
Baca juga: Isu Penundaan Pemilu Diduga Dimainkan Sejumlah Elite
Ketua Bidang Polhukam KAMMI Rizki Agus Saputra mengatakan, aduan pihaknya terhadap pimpinan KPU ke DKPP terkait Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, KAMMI menilai pimpinan KPU RI lemah saat menghadapi gugatan Prima.
"Hal tersebut dibuktikan dengan kekalahan terhadap gugatan salah satu partai yang tidak lolos verifikasi yang membuat tanda tanya publik apakah benar tahapan pemilu ditunda atau dilanjutkan," jelas Rizki.
KAMMI, lanjutnya, meminta DKPP untuk mengevaluasi pimpinan KPU RI. Apabila terbukti melanggar kode etik, Rizki menyebut pimpinan KPU RI harus diberhentikan.
Adapun Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya pihaknya akan menerima segala bentuk pengaduan yang diajukan ke DKPP. Menurutnya, DKPP tidak dalam kapasitas melarang ataupun menganjurkan aduan terkait penyelenggara pemilu.
"Yang diizinkan, ya, menerima dan memproses sampai tuntas. Itu saja," tandasnya. (Z-7)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved