Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meminta Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mencermati seluruh putusan terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan cermat. Permintaan itu disampaikan Hasyim setelah ia dan koleganya diadukan KAMMI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dari situ akan diketahui apa pokok jawaban dan argumentasi KPU," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Diketahui, KAMMI mengadukan KPU ke DKPP, hari ini, karena dinilai lalai dalam merespon gugatan perdata Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilakukan Prima setelah upaya sengketa terkait pendaftaran partai politik saat tahap verifikasi administrasi di Bawaslu gagal.
Baca juga: Putusan PN Jakpus Jangan Sampai Diboncengi
Hasyim menegaskan, pihaknya serius menghadapi semua upaya hukum yang diajukan Prima baik di Bawaslu, pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN), maupun pengadilan negeri.
"Kita ini sudah digugat bertubi-tubi oleh Prima, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum. Semua kita hadapi," tegasnya.
Baca juga: Isu Penundaan Pemilu Diduga Dimainkan Sejumlah Elite
Ketua Bidang Polhukam KAMMI Rizki Agus Saputra mengatakan, aduan pihaknya terhadap pimpinan KPU ke DKPP terkait Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, KAMMI menilai pimpinan KPU RI lemah saat menghadapi gugatan Prima.
"Hal tersebut dibuktikan dengan kekalahan terhadap gugatan salah satu partai yang tidak lolos verifikasi yang membuat tanda tanya publik apakah benar tahapan pemilu ditunda atau dilanjutkan," jelas Rizki.
KAMMI, lanjutnya, meminta DKPP untuk mengevaluasi pimpinan KPU RI. Apabila terbukti melanggar kode etik, Rizki menyebut pimpinan KPU RI harus diberhentikan.
Adapun Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya pihaknya akan menerima segala bentuk pengaduan yang diajukan ke DKPP. Menurutnya, DKPP tidak dalam kapasitas melarang ataupun menganjurkan aduan terkait penyelenggara pemilu.
"Yang diizinkan, ya, menerima dan memproses sampai tuntas. Itu saja," tandasnya. (Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved