Minggu 05 Maret 2023, 14:01 WIB

Putusan PN Jakpus Jangan Sampai Diboncengi

Sri Utami | Politik dan Hukum
Putusan PN Jakpus Jangan Sampai Diboncengi

Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

 

PENUNDAAN pemilihan umum yang diputusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika dieksekusi maka akan menimbulkan banyak implikasi pada persoalan hukum ketatanegaraan.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

“Sebagai sebuah putusan perdata harusnya dia hanya melibatkan para pihak yang juga terlibat dalam konteks keperdataan. Dia (PN Jakpus) tidak memiiki kewenangan untuk melakukan perintah penundaan terhadap tahapan pemilu yang di luar konteks keperdataan,” ujarnya lewat keterangan yang diterima.

Ia menambahkan, saat ini banyak sekali institusi ketatanegaraan yang akan habis periodesasinya pada 2024 tapi kemudian tahapannya dipaksa untuk diselenggarakan sampai 2025. Sedangkan tidak ada jalan hukum untuk melakukaan perpanjangan terhadap jabatan ketatanegaraan yang dipilih melalui pemilu tersebut.

“Karena itu kami menyambut baik upaya hukum yang akan diambil oleh KPU melalui upaya hukum banding. Kami berharap KPU mempersiapkan sedemikian rupa banding yang dilakukan agar kepastian hukum pada satu pihak itu diikuti oleh keadilan di mana kita semua penyelenggara negara, DPR Komisi II penyelenggara pemilu dan pemerintah melakukan persiapan tahapan berjalan," tandasnya.

Rifqinizamy juga menyayangkan putusan pengadilan yang justru menimbulkan kekacauan dan kebisingan yang tidak perlu di masyarakat di tengah upaya memastikan demokrasi kontitusional tetap berjalan.

“Saya tidak ingin upaya yang sedang kita lakukan diboncengi oleh sebagian pihak yang berupaya melakukan penundaan pemilu dengan alasan putusan Pengadilan Negeri Jakpus," tandas politisI PDIP itu.

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi yang menekankan PN Jakpus secara yuridis tidak memiliki kewenangan absolut khususnya terkait pemilu.

“Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum. Karena keputusan hukum untu menunda pemilu tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan maka putusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah,” tandasnya. (OL-8)

Baca Juga

DOK MI

Posisi Cawapres Erick Thohir Semakin Menguat

👤Widhoroso 🕔Senin 27 Maret 2023, 17:20 WIB
NAMA Erick Thohir untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 makin menguat. Elektabilitas Menteri BUMN yang mendapat...
Antara

Elektabilitas Erick akan Terus Naik Seiring Torehan Prestasi

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 17:10 WIB
Kenaikan elektabilitas Erick secara signifikan karena ia berhasil menjadi Ketua Pelaksana Harlah NU dan Ketua Umum...
Antara

Bawaslu Selidiki Insiden Bagi-Bagi Amplop Berlogo Banteng di Rumah Ibadah

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 27 Maret 2023, 14:36 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyelidiki insiden dugaan kampanye yang terjadi di area rumah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya