Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meniadakan syarat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai kelengkapan bakal calon anggota legislatif. Syarat itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 8 PKPU Nomor 20/2018.
Kendati demikian, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan SKCK tetap diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislator. Sebab, rancangan PKPU baru mensyaratkan bakal calon tidak pernah sebagai terpidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kecuali pidana kealpaan dan pidana politik.
"Yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 10 rancangan PKPU dimaksud.
Baca juga : Syarat Jeda Lima Tahun Eks Terpidana Bacalon Legislator Diakomodir KPU
"Kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Oleh karena itu, Idham menegaskan, SKCK tetap wajib dikantongi bakal calon anggota legislatif. Sebab, surat tersebut menjadi syarat untuk penerbitan surat keterangan pengadilan. Ia berpendapat, syarat serupa pun diperlukan untuk melamar pekerjaan.
Baca juga : Yusril Sebut Putusan PN Jakpus agar KPU Tunda Pemilu 2024 Hal yang Salah
"Apalagi ini urusan menjadi pejabat publik," ujarnya.
Idham mengatakan, penyusunan rancangan PKPU tentang pencalonan bakal legislator merujuk Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1) dan (2).
Tiadanya syarat SKCK bagi calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terungkap saat uji publik rancangan PKPU yang digelar KPU dengan mengundang perwakilan partai politik dan lembaga swadaya masyarakat di Kantor KPU RI, hari ini.
Dalam acara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Arfian sempat menyinggung beleid Pasal 15 ayat (1) yang mengharuskan semua bakal calon untuk menyertakan surat keterangan dari pengadilan negeri, meskipun bukan bekas terpidana.
"Kami melihat itu tidak perlu, disesuaikan saja," ujar Arfian.
"Kami mengapresiasi bacalon tidak lagi diminta SKCK, karena itu memberatkan," sambungnya.
Atas hal tersebut, Idham mengatakan bahwa surat dari pengadilan negeri diperlukan agar tidak terjadi klaim sepihak dari bakal calon. Pada dasarnya, keterangan tersebut tidak boleh sekadar didasarkan atas pengakuan. Ia juga mengingatkan masih ada mekanisme pengaduan masyarakat jika merasa dirugikan. (Z-5)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Apakah membuat SKCK gratis? Pelajari aturan biaya, prosedur pembuatan, serta dokumen yang harus disiapkan untuk urus SKCK baru maupun perpanjangan.
SKCK adalah surat keterangan resmi dari Polri yang membuktikan bahwa seseorang berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan kriminal.
Berdasarkan data Sat Intelkam Polres Aceh Barat permintaan pengurusan SKCK membludak sejak dua hari terakhir yang mencapai 500 pemohon perhari.
Kasat Intelkam, AKP Asep Dody Hermawa menjamin tak ada praktek calo dalam antrean yang mencapai ratusan pemohon tersebut.
Selain Mobile SKCK, Polresta Bandar Lampung juga memperkuat peran sosialnya dengan membuka klinik kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved