Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
RANCANGAN Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meniadakan syarat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai kelengkapan bakal calon anggota legislatif. Syarat itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 8 PKPU Nomor 20/2018.
Kendati demikian, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan SKCK tetap diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislator. Sebab, rancangan PKPU baru mensyaratkan bakal calon tidak pernah sebagai terpidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kecuali pidana kealpaan dan pidana politik.
"Yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 10 rancangan PKPU dimaksud.
Baca juga : Syarat Jeda Lima Tahun Eks Terpidana Bacalon Legislator Diakomodir KPU
"Kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Oleh karena itu, Idham menegaskan, SKCK tetap wajib dikantongi bakal calon anggota legislatif. Sebab, surat tersebut menjadi syarat untuk penerbitan surat keterangan pengadilan. Ia berpendapat, syarat serupa pun diperlukan untuk melamar pekerjaan.
Baca juga : Yusril Sebut Putusan PN Jakpus agar KPU Tunda Pemilu 2024 Hal yang Salah
"Apalagi ini urusan menjadi pejabat publik," ujarnya.
Idham mengatakan, penyusunan rancangan PKPU tentang pencalonan bakal legislator merujuk Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1) dan (2).
Tiadanya syarat SKCK bagi calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terungkap saat uji publik rancangan PKPU yang digelar KPU dengan mengundang perwakilan partai politik dan lembaga swadaya masyarakat di Kantor KPU RI, hari ini.
Dalam acara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Arfian sempat menyinggung beleid Pasal 15 ayat (1) yang mengharuskan semua bakal calon untuk menyertakan surat keterangan dari pengadilan negeri, meskipun bukan bekas terpidana.
"Kami melihat itu tidak perlu, disesuaikan saja," ujar Arfian.
"Kami mengapresiasi bacalon tidak lagi diminta SKCK, karena itu memberatkan," sambungnya.
Atas hal tersebut, Idham mengatakan bahwa surat dari pengadilan negeri diperlukan agar tidak terjadi klaim sepihak dari bakal calon. Pada dasarnya, keterangan tersebut tidak boleh sekadar didasarkan atas pengakuan. Ia juga mengingatkan masih ada mekanisme pengaduan masyarakat jika merasa dirugikan. (Z-5)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
SKCK ini berfungsi untuk melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS atau pegawai BUMN, pembuatan Visa atau Izin Tinggal di Luar Negeri hingga perizinan usaha atau jabatan publik.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
SKCK biasanya diminta dalam berbagai konteks, seperti penerimaan pekerjaan, pengajuan visa, atau keperluan pemberkasan administratif lainnya.
Mabes Polri telah mengeluarkan SKCK untuk putra sulung Presiden Joko Widodo yang sudah dideklarasikan sebagai pasangan Prabowo Subianto.
Kepolisian telah mengeluarkan SKCK untuk Yusril Izha Mahendra dan Erick Thohir. Namun belum diketahui alasan pembuatan SKCK untuk Yusril.
Kepolisian sudah menerbitkan SKCK untuk kelengkapan prasyarat Mahfud MD maju sebagai cawapres.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved