Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Cara Buat SKCK Online lewat Aplikasi di HP, Berikut Syaratnya

Reynaldi Andrian Pamungkas
19/3/2026 21:30
Cara Buat SKCK Online lewat Aplikasi di HP, Berikut Syaratnya
Petugas kepolisian melakukan perekaman sidik jari warga.(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

SURAT Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menerangkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.

SKCK digunakan sebagai bukti bahwa seseorang berkelakuan baik atau tidak memiliki riwayat kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Berikut Cara Buat SKCK Online lewat Aplikasi di HP

1. Download Aplikasi

  • Install aplikasi POLRI Super App di Play Store atau App Store.

2. Daftar dan Login

  • Buat akun menggunakan email dan nomor HP.
  • Verifikasi akun.

3. Pilih Layanan SKCK

  • Masuk ke menu SKCK Online.
  • Pilih pembuatan baru.

4. Isi Data Diri

  • Lengkapi data pribadi sesuai KTP.
  • Upload dokumen yang diminta.

5. Pilih Satker

  • Tentukan lokasi pengambilan SKCK.

6. Bayar Biaya

  • Biaya pembuatan sekitar Rp30.000.

7. Ambil SKCK

  • Datang ke kantor polisi yang dipilih.
  • Bawa dokumen asli untuk verifikasi.

Syarat Membuat SKCK

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta lahir atau ijazah.
  • Pas foto ukuran 4x6 latar merah.
  • Sidik jari bisa dilakukan di Polres.
  • Mengisi formulir data diri.

Membuat SKCK sekarang lebih mudah lewat HP menggunakan aplikasi resmi, namun tetap perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan. (Z-4)

Sumber: mediahubpolri, lalamov



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik