Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Seluruh aparat penegak hukum mesti memberikan efek jera kepada pelaku sehingga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjauhi perbuatan serupa.
Agus memberi apresiasi kepada Universitas Moestopo yang baru - baru ini mendapat penghargaan dunia atas inklusifitas ASIC 2021
Komisi Nasional Perlindungan Perempuan menyebutkan meski sudah banyak kasus yang selesai di ranah hukum, namun tidak sedikit juga yang mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.
ALIANSI Perempuan Bangkit menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya pada perempuan.
Kemendikbud-Ristek mengadakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang berakhir, hari ini.
Tindak kejahatan itu menggambarkan begitu rendahnya moral pelaku dan ia pantas mendapat hukuman seberat-beratnya.
"Saya melihat substansi pembahasan belum aman, karena belum semua fraksi menggunakan cara pandang korban dalam melihat fakta tentang tingginya angka kekerasan seksual,"
Kementerian akan terus mendorong kampus dan para rektor bekerja sama membentuk satgas.
Willy menjelaskan bahwa setiap fraksi terus membangun komunikasi politik guna mencapai kesepakatan terkait RUU TPKS.
Mahasiswi NWR rupanya sempat melapor kepada Komnas Perempuan pada Agustus 2021.
Yang menjadikannya lebih gawat, kata Andy, penanganan untuk kasus kekerasan seksual secara khusus masih terbatas dan sangat rapuh.
SEPANJANG Januari-November 2021, jajaran Polres Tulang Bawang, Lampung menangani 27 kasus pencabulan terhadap anak-anak.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku dan korban sama-sama bermain game online.
PERATURAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai polemik.
Nadiem membantah semua tuduhan yang menyebut Permendikbud-Ristek itu melegalkan perbuatan asusila di lingkungan kampus.
"Ini menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah dan mengurangi kekerasan seksual sekaligus memeranginya. Dengan demikian, kita memiliki regulasi yang lebih komprehensif,” ujarnya
Nadiem membeberkan data-data yang membuktikan bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus memang dalam situasi darurat.
Permen No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bertentangan dengan nilai syariat dan menimbulkan kontroversi.
Menurut ulama yang akrab disapa Buya Husein ini mengimbau agar aturan ini perlu disosialisasikan dengan berbagai cara untuk menyampaikan isi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Tujuan RUU PKS untuk mencegah kekerasan seksual, menangani, melindungi, memulihkan korban dan menindak pelaku
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved