Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menanggapi polemik hadirnya Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Dia menyampaikan bahwa beleid yang terbaru itu hanya menyasar ruang lingkup kekerasan seksual sebagaimana definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Kita di sini tidak menulis mengenai seks bebas atau plagiarisme atau mencuri atau berbohong. Kenapa tidak dimasukan di sini karena itu bukan ruang lingkup kekerasan seksual. Hanya dalam ruang lingkup kekerasan seksual yang diatur di sini dan definisi itu seperti dalam KBBI adalah paksaan artinya tanpa dengan persetujuan korban," tegasnya dalam acara Merdeka Belajar Episode ke-14; Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11).
Nadiem membantah semua tuduhan yang menyebut Permendikbud-Ristek itu melegalkan perbuatan asusila di lingkungan kampus. Menurutnya, ada banyak norma dan etika agama yang tidak bisa dimasukan di dalam kebijakan itu, karena aturan terbaru itu hanya mengacu pada satu isu yakni kekerasan seksual sebagaimana maknanya yang tertera dalam KBBI.
Dia berharap masyarakat memahami sejumlah pasal hanya menyebutkan 'tanpa paksaan'. Hal itu bukan berarti menghalalkan, karena perbuatan asusila atau pun pelanggaran norma dan etika diatur dalam kebijakan lain bukan dalam Permendikbud-Ristek PPKS.
"Mohon menyadari Kemendikbud sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama atau tindakan asusila. Dan kami ingin menegaskan kembali Permen ini hanya menyasar kepada satu jenis kekerasan yakni kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas. Sehingga kita harus sangat spesifik pada saat menentukan peraturan tersebut. Ada banyak aturan di luar yang tidak sesuai dengan norma agama, etika bisa diatur di peraturan lain," jelas Nadiem.
Baca juga : Peraturan Mendikbudristek soal PPKS Diharapkan Hapus Kekerasan Seksual di Kampus
Meski demikian, Kemendikbudristek tetap menerima berbagai masukan dan kritik dari berbagai pihak. Nadiem menegaskan, pihaknya sangat terbuka dan bahkan dalam beberaap bulan ke depan akan melakukan kunjungan serta berdiskusi dengan berbagai organisasi untuk menyerap masukan-masukan.
Menurutnya, masukan dan kritik menunjukan perhatian masyarakat yang besar terhadap dunia pendidikan.
Lebih lanjut, dia menambahkan, beleid tersebut merupakan inovasi terbaru. Permendikbud-Ristek PPKS mengisi kekosongan hukum yang selama ini tidak tersentuh. Kekerasan seksual di kampus merupakan wilayah abu-abu sehingga marak terjadi tanpa ada penindakan yang jelas.
Untuk itu, dalam aturan tersebut secara detail mencantumkan kategori kekerasan seksual dengan sanki-sanksi yang berbeda atau sesuai tingkatannya.
Bahkan, lewat Permendikbud-Ristek itu akan dibentuk satgas yang menjadi wadah dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang nyaman dan aman. (OL-7)
SNBP merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang didasarkan pada penelusuran prestasi akademik menggunakan nilai rapor, serta prestasi akademik dan nonakademik.
Pada Februari 2025, jumlah perguruan tinggi di Indonesia, baik swasta maupun negeri, menurut BPS mencapai 2.937.
UNDIP dan UI bersama seluruh perguruan tinggi di Indonesia menyepakati pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan target Net Zero Emission Indonesia.
Para petani mendapatkan pelatihan pengoperasian dan perawatan traktor capung yang dirancang lebih hemat bahan bakar.
PERGURUAN Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) berupaya merealisasikan program pembangunan kampus terbaik dalam bidang Al-Qur’an sekaligus ilmu pengetahuan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Zayyid Sulthan Rahman menegaskan mahasiswa tidak tinggal diam menghadapi potensi manipulasi demokrasi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved