Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Permendikbudristek soal PPKS Tuai Polemik, Ini Penjelasan Nadiem 

Faustinus Nua
12/11/2021 19:38
Permendikbudristek soal PPKS Tuai Polemik, Ini Penjelasan Nadiem 
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim(Antara/Galih Pradipta)

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menanggapi polemik hadirnya Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Dia menyampaikan bahwa beleid yang terbaru itu hanya menyasar ruang lingkup kekerasan seksual sebagaimana definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 

"Kita di sini tidak menulis mengenai seks bebas atau plagiarisme atau mencuri atau berbohong. Kenapa tidak dimasukan di sini karena itu bukan ruang lingkup kekerasan seksual. Hanya dalam ruang lingkup kekerasan seksual yang diatur di sini dan definisi itu seperti dalam KBBI adalah paksaan artinya tanpa dengan persetujuan korban," tegasnya dalam acara Merdeka Belajar Episode ke-14; Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11). 

Nadiem membantah semua tuduhan yang menyebut Permendikbud-Ristek itu melegalkan perbuatan asusila di lingkungan kampus. Menurutnya, ada banyak norma dan etika agama yang tidak bisa dimasukan di dalam kebijakan itu, karena aturan terbaru itu hanya mengacu pada satu isu yakni kekerasan seksual sebagaimana maknanya yang tertera dalam KBBI. 

Dia berharap masyarakat memahami sejumlah pasal hanya menyebutkan 'tanpa paksaan'. Hal itu bukan berarti menghalalkan, karena perbuatan asusila atau pun pelanggaran norma dan etika diatur dalam kebijakan lain bukan dalam Permendikbud-Ristek PPKS. 

"Mohon menyadari Kemendikbud sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama atau tindakan asusila. Dan kami ingin menegaskan kembali Permen ini hanya menyasar kepada satu jenis kekerasan yakni kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas. Sehingga kita harus sangat spesifik pada saat menentukan peraturan tersebut. Ada banyak aturan di luar yang tidak sesuai dengan norma agama, etika bisa diatur di peraturan lain," jelas Nadiem. 

Baca juga : Peraturan Mendikbudristek soal PPKS Diharapkan Hapus Kekerasan Seksual di Kampus 

Meski demikian, Kemendikbudristek tetap menerima berbagai masukan dan kritik dari berbagai pihak. Nadiem menegaskan, pihaknya sangat terbuka dan bahkan dalam beberaap bulan ke depan akan melakukan kunjungan serta berdiskusi dengan berbagai organisasi untuk menyerap masukan-masukan. 

Menurutnya, masukan dan kritik menunjukan perhatian masyarakat yang besar terhadap dunia pendidikan. 

Lebih lanjut, dia menambahkan, beleid tersebut merupakan inovasi terbaru. Permendikbud-Ristek PPKS mengisi kekosongan hukum yang selama ini tidak tersentuh. Kekerasan seksual di kampus merupakan wilayah abu-abu sehingga marak terjadi tanpa ada penindakan yang jelas. 

Untuk itu, dalam aturan tersebut secara detail mencantumkan kategori kekerasan seksual dengan sanki-sanksi yang berbeda atau sesuai tingkatannya. 

Bahkan, lewat Permendikbud-Ristek itu akan dibentuk satgas yang menjadi wadah dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang nyaman dan aman. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya