Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menanggapi polemik hadirnya Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Dia menyampaikan bahwa beleid yang terbaru itu hanya menyasar ruang lingkup kekerasan seksual sebagaimana definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Kita di sini tidak menulis mengenai seks bebas atau plagiarisme atau mencuri atau berbohong. Kenapa tidak dimasukan di sini karena itu bukan ruang lingkup kekerasan seksual. Hanya dalam ruang lingkup kekerasan seksual yang diatur di sini dan definisi itu seperti dalam KBBI adalah paksaan artinya tanpa dengan persetujuan korban," tegasnya dalam acara Merdeka Belajar Episode ke-14; Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11).
Nadiem membantah semua tuduhan yang menyebut Permendikbud-Ristek itu melegalkan perbuatan asusila di lingkungan kampus. Menurutnya, ada banyak norma dan etika agama yang tidak bisa dimasukan di dalam kebijakan itu, karena aturan terbaru itu hanya mengacu pada satu isu yakni kekerasan seksual sebagaimana maknanya yang tertera dalam KBBI.
Dia berharap masyarakat memahami sejumlah pasal hanya menyebutkan 'tanpa paksaan'. Hal itu bukan berarti menghalalkan, karena perbuatan asusila atau pun pelanggaran norma dan etika diatur dalam kebijakan lain bukan dalam Permendikbud-Ristek PPKS.
"Mohon menyadari Kemendikbud sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama atau tindakan asusila. Dan kami ingin menegaskan kembali Permen ini hanya menyasar kepada satu jenis kekerasan yakni kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas. Sehingga kita harus sangat spesifik pada saat menentukan peraturan tersebut. Ada banyak aturan di luar yang tidak sesuai dengan norma agama, etika bisa diatur di peraturan lain," jelas Nadiem.
Baca juga : Peraturan Mendikbudristek soal PPKS Diharapkan Hapus Kekerasan Seksual di Kampus
Meski demikian, Kemendikbudristek tetap menerima berbagai masukan dan kritik dari berbagai pihak. Nadiem menegaskan, pihaknya sangat terbuka dan bahkan dalam beberaap bulan ke depan akan melakukan kunjungan serta berdiskusi dengan berbagai organisasi untuk menyerap masukan-masukan.
Menurutnya, masukan dan kritik menunjukan perhatian masyarakat yang besar terhadap dunia pendidikan.
Lebih lanjut, dia menambahkan, beleid tersebut merupakan inovasi terbaru. Permendikbud-Ristek PPKS mengisi kekosongan hukum yang selama ini tidak tersentuh. Kekerasan seksual di kampus merupakan wilayah abu-abu sehingga marak terjadi tanpa ada penindakan yang jelas.
Untuk itu, dalam aturan tersebut secara detail mencantumkan kategori kekerasan seksual dengan sanki-sanksi yang berbeda atau sesuai tingkatannya.
Bahkan, lewat Permendikbud-Ristek itu akan dibentuk satgas yang menjadi wadah dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang nyaman dan aman. (OL-7)
"Kami berencana membangun Kampus Patriot di sini dengan empat jurusan utama, teknologi pertanian, teknik kimia, teknik mesin, dan teknik elektro,"
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan LLDIKTI dalam mengawal kasus kekerasan di kampus.
Praktik multibahasa menjadi salah satu kunci untuk menarik minat mahasiswa asing untuk belajar di kampus-kampus Indonesia.
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Di tengah-tengah padatnya aktivitas kuliah, nongkrong dekat kampus jadi kegiatan tambahan para mahasiswa.
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Ini merupakan kali pertama Nadiem dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Anang mengatakan, Kejagung sedang memproses red notice untuk Jurist, saat ini. Status buronan merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan red notice.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved