Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Agama (Kemenag) mendukung Permendukbud-Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Hal itu menjadi angin segar dalam memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, aturan tersebut menguatkan upaya pihaknya dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak Indonesia. Bahkan, dirinya menyebut sebagai regulasi yang tepat dan lebih komprehensif.
"Ini menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah dan mengurangi kekerasan seksual sekaligus memeranginya. Dengan demikian, kita memiliki regulasi yang lebih komprehensif,” ujarnya dalam acara peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-14; Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11).
Menurut Bintang, anak dan perempuan merupakan kelompok rentan terkait isu kekerasan seksual di berbagai ruang termasuk perguruan tinggi. Fakta di lapangan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi sering tidak tertangani dengan semestinya dan memberikan dampak pada kondisi mental dan fisik korban.
"Oleh karena itu, kolaborasi masyarakat dalam implementasi Permendikbudristek PPKS ini tentu sangat diharapkan untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat membumikan, memerdekakan, membangun peradaban, dan mendorong kemajuan demi meraih Indonesia maju yang dicita-citakan,” imbuhnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru itu di lingkungan perguruan tinggi sebagai bagian dari Merdeka Belajar episode ke-14 .
"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan yang menurut saya permen ini revolutif, membongkar stagnasi penyelesaian kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," katanya.
Menag berharap, dengan regulasi itu, dunia perguruan tinggi benar-benar menjadi panutan dan bisa menjadi duta anti kekerasan seksual maupun berbagai bentuk kekerasan lainnya. Sehingga, kampus-kampus di Indonesia merdeka dari berbagai tindak kekerasan.
Baca juga : Pilih Jurusan Kuliah harus Sesuai Perkembangan Zaman
"Ini yang berkali-kali saya sampaikan ke Mas Menteri dan ke publik. Permendikbud-Ristek PPKS penting dan semua pihak berkepentingan untuk memberikan dukungan demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” ucap dia.
Kementerian Agama sendiri pada 2019 telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
“Perlindungan terhadap sivitas akademika adalah bagian dari implementasi moderasi beragama. Yakni, melindungi martabat kemanusiaan," ujarnya.
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia Diah Pitaloka mengatakan, Permendikbud-Ristek PPKS ini merupakan satu langkah maju dan berani.
"Kami mendukung penuh karena kebijakan ini merespons gerakan moral dan keprihatian yang tumbuh di dunia kampus. Permen ini juga banyak diapresiasi sivitas akademika," jelasnya.
Lebih lanjut, Diah menekankan bahwa peraturan ini tidak berdiri sendiri sehingga kalau ada kegelisahan dari berbagai kalangan, ia tidak sependapat.
"Permendikbudristek PPKS tidak berdiri sendiri, karena kita masih ada norma sosial, agama, dan undang-undang lain seperti undang-undang perkawinan, KUHP, dan banyak undang-undang lain yang juga akan terintegrasi dengan Permendikbudristek Nomor 30/2021,” kata dia.
“Kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa Permendikbud-Ristek PPKS itu melegalkan perzinaan baiknya bisa disikapi dengan dewasa karena persoalan kekerasan seksual hingga akhirnya terbit Permendikbud-Ristek PPKS ini merupakan suatu upaya membangun gerakan moral dan menjadi keputusan yang luar biasa di masa pemerintahan Mas Menteri. Kita harus semangat mendukung ini sebagai upaya gerakan moral di ruang institusi pendidikan kita,” tegasnya.(OL-7)
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada Februari 2025, jumlah perguruan tinggi di Indonesia, baik swasta maupun negeri, menurut BPS mencapai 2.937.
UNDIP dan UI bersama seluruh perguruan tinggi di Indonesia menyepakati pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan target Net Zero Emission Indonesia.
Para petani mendapatkan pelatihan pengoperasian dan perawatan traktor capung yang dirancang lebih hemat bahan bakar.
PERGURUAN Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) berupaya merealisasikan program pembangunan kampus terbaik dalam bidang Al-Qur’an sekaligus ilmu pengetahuan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Zayyid Sulthan Rahman menegaskan mahasiswa tidak tinggal diam menghadapi potensi manipulasi demokrasi.
Zakat bukan hanya urusan ibadah, tapi juga instrumen peradaban. Maka, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved