Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
ORGANISASI Perempuan Mahardhika mengapresiasi fraksi-fraksi di DPR RI yang telah menggunakan perspektif korban dan setuju agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) dilanjutkan ke dalam sidang paripurna.
Meski begitu belum semua fraksi memposisikan pembahasan RUU TPKS sebagai bagian perlindungan korban.
"Saya melihat substansi pembahasan belum aman, karena belum semua fraksi menggunakan cara pandang korban dalam melihat fakta tentang tingginya angka kekerasan seksual," kata Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi kepada Media Indonesia, Rabu (8/12).
Diketahui dari 9 fraksi yang memberikan pendapat hanya 1 fraksi yang menolak RUU TPKS yakni fraksi PKS. Perempuan Mahardhika tidak bersetuju dengan argumentasi fraksi PKS yang berposisi menolak kelanjutan pembahasan RUU ini.
"Menurut saya, posisi tersebut sangat tidak sensitif korban. Setiap hari kita mendengar berita tentang kekerasan seksual, semakin lama ini ditunda maka semakin banyak perempuan yang menjadi korban," ungkap Ika.
Selain itu, Ika juga menilai cara pandang fraksi PPP yang terus menekankan bahwa disetujuinya RUU TPKS asal tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya tidak sepenuhnya benar.
"Saya pikir perwakilan fraksi ini mungkin gagal paham bahwa kekerasan seksual itu terjadi karena norma budaya yang masih merendahkan perempuan dan norma agama yang sering disalahtafsirkan sehingga sering menjadi alasan pelaku untuk melakukan kekerasan," ungkap Ika.
"Cara pandangnya terbalik justru untuk membangun budaya yang adil, kita perlu UU yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual," tambahnya.
Baca juga : Komisi VI DPR RI: Hentikan Politisasi Isu Impor Baja
Sebelumnya DPR RI melalui Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) pada Hari Ini (8/12/2021) menyetujui RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR, hal itu setelah mendengar keputusan 9 fraksi. Terdapat 7 fraksi yang setuju dilanjutkan sebagai usulan DPR, 1 fraksi meminta ditunda, dan 1 fraksi menolak.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berharap RUU TPKS untuk segera disahkan, mengingat darurat kekerasan seksual telah terjadi.
Hal ini tampak dari laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima Komnas Perempuan periode Januari-Oktober 2021 saja telah mencapai 4.500 kasus.
"Juga perkembangan kasus-kasus yang semakin kompleks. Penundaan terus menerus akan menyebabkan ketidakpastian hukum, semakin menjauhkan korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan," ujarnya.
Mengingat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) yang sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7 tahun 1984.
"CEDAW memandatkan kepada negara pihak untuk melakukan tindakan-tindakan segera untuk penghapusan kekerasan seksual," ucapnya.
"Sementara jaminan hak-hak korban belum tersedia dan dukungan terhadap lembaga layanan korban baik berbasis negara maupun komunitas belum optimal diberikan," pungkasnya. (OL-7)
Namun kenyataannya, mereka yang mampu dan memiliki penghasilan tetap seperti ASN bahkan mereka yang secara kategori ekonomi mampu justru ikut menerima bansos.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan komitmennya mendukung industri kreatif nasional melalui regulasi yang lebih berpihak
ANGGOTA Komisi I DPR Oleh Soleh mengingatkan pemerintah untuk tak mengikuti klaim Malaysia terkait Blok Ambalat. Malaysia menyebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi.
Universitas Danantara diluncurkan BPI Danantara untuk cetak SDM unggul berkelas dunia, kolaborasi dengan Columbia, Tsinghua, dan Stanford University.
Perpres ini memberikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved