Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ORGANISASI Perempuan Mahardhika mengapresiasi fraksi-fraksi di DPR RI yang telah menggunakan perspektif korban dan setuju agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) dilanjutkan ke dalam sidang paripurna.
Meski begitu belum semua fraksi memposisikan pembahasan RUU TPKS sebagai bagian perlindungan korban.
"Saya melihat substansi pembahasan belum aman, karena belum semua fraksi menggunakan cara pandang korban dalam melihat fakta tentang tingginya angka kekerasan seksual," kata Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi kepada Media Indonesia, Rabu (8/12).
Diketahui dari 9 fraksi yang memberikan pendapat hanya 1 fraksi yang menolak RUU TPKS yakni fraksi PKS. Perempuan Mahardhika tidak bersetuju dengan argumentasi fraksi PKS yang berposisi menolak kelanjutan pembahasan RUU ini.
"Menurut saya, posisi tersebut sangat tidak sensitif korban. Setiap hari kita mendengar berita tentang kekerasan seksual, semakin lama ini ditunda maka semakin banyak perempuan yang menjadi korban," ungkap Ika.
Selain itu, Ika juga menilai cara pandang fraksi PPP yang terus menekankan bahwa disetujuinya RUU TPKS asal tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya tidak sepenuhnya benar.
"Saya pikir perwakilan fraksi ini mungkin gagal paham bahwa kekerasan seksual itu terjadi karena norma budaya yang masih merendahkan perempuan dan norma agama yang sering disalahtafsirkan sehingga sering menjadi alasan pelaku untuk melakukan kekerasan," ungkap Ika.
"Cara pandangnya terbalik justru untuk membangun budaya yang adil, kita perlu UU yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual," tambahnya.
Baca juga : Komisi VI DPR RI: Hentikan Politisasi Isu Impor Baja
Sebelumnya DPR RI melalui Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) pada Hari Ini (8/12/2021) menyetujui RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR, hal itu setelah mendengar keputusan 9 fraksi. Terdapat 7 fraksi yang setuju dilanjutkan sebagai usulan DPR, 1 fraksi meminta ditunda, dan 1 fraksi menolak.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berharap RUU TPKS untuk segera disahkan, mengingat darurat kekerasan seksual telah terjadi.
Hal ini tampak dari laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima Komnas Perempuan periode Januari-Oktober 2021 saja telah mencapai 4.500 kasus.
"Juga perkembangan kasus-kasus yang semakin kompleks. Penundaan terus menerus akan menyebabkan ketidakpastian hukum, semakin menjauhkan korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan," ujarnya.
Mengingat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) yang sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7 tahun 1984.
"CEDAW memandatkan kepada negara pihak untuk melakukan tindakan-tindakan segera untuk penghapusan kekerasan seksual," ucapnya.
"Sementara jaminan hak-hak korban belum tersedia dan dukungan terhadap lembaga layanan korban baik berbasis negara maupun komunitas belum optimal diberikan," pungkasnya. (OL-7)
DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah terkait 4 pulau yang sebelumnya masuk ke Provinsi Sumatera Utara kembali masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Presiden Prabowo ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved