Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Apresiasi RUU TPKS Dilanjutkan ke Sidang Paripurna, Perspektif Perlindungan Korban Perlu Ditekankan 

M. Iqbal Al Machmudi
08/12/2021 21:16
Apresiasi RUU TPKS Dilanjutkan ke Sidang Paripurna, Perspektif Perlindungan Korban Perlu Ditekankan 
Panja RUU PKS dan Baleg DPR RI menandatangani persetujuan RUU TPKS(MI/M.Irfan)

ORGANISASI Perempuan Mahardhika mengapresiasi fraksi-fraksi di DPR RI yang telah menggunakan perspektif korban dan setuju agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) dilanjutkan ke dalam sidang paripurna. 

Meski begitu belum semua fraksi memposisikan pembahasan RUU TPKS sebagai bagian perlindungan korban. 

"Saya melihat substansi pembahasan belum aman, karena belum semua fraksi menggunakan cara pandang korban dalam melihat fakta tentang tingginya angka kekerasan seksual," kata Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi kepada Media Indonesia, Rabu (8/12). 

Diketahui dari 9 fraksi yang memberikan pendapat hanya 1 fraksi yang menolak RUU TPKS yakni fraksi PKS. Perempuan Mahardhika tidak bersetuju dengan argumentasi fraksi PKS yang berposisi menolak kelanjutan pembahasan RUU ini. 

"Menurut saya, posisi tersebut sangat tidak sensitif korban. Setiap hari kita mendengar berita tentang kekerasan seksual, semakin lama ini ditunda maka semakin banyak perempuan yang menjadi korban," ungkap Ika. 

Selain itu, Ika juga menilai cara pandang fraksi PPP yang terus menekankan bahwa disetujuinya RUU TPKS asal tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya tidak sepenuhnya benar. 

"Saya pikir perwakilan fraksi ini mungkin gagal paham bahwa kekerasan seksual itu terjadi karena norma budaya yang masih merendahkan perempuan dan norma agama yang sering disalahtafsirkan sehingga sering menjadi alasan pelaku untuk melakukan kekerasan," ungkap Ika. 

"Cara pandangnya terbalik justru untuk membangun budaya yang adil, kita perlu UU yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual," tambahnya. 

Baca juga : Komisi VI DPR RI: Hentikan Politisasi Isu Impor Baja

Sebelumnya DPR RI melalui Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) pada Hari Ini (8/12/2021) menyetujui RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR, hal itu setelah mendengar keputusan 9 fraksi. Terdapat 7 fraksi yang setuju dilanjutkan sebagai usulan DPR, 1 fraksi meminta ditunda, dan 1 fraksi menolak. 

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berharap RUU TPKS untuk segera disahkan, mengingat darurat kekerasan seksual telah terjadi. 

Hal ini tampak dari laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima Komnas Perempuan periode Januari-Oktober 2021 saja telah mencapai 4.500 kasus. 

"Juga perkembangan kasus-kasus yang semakin kompleks. Penundaan terus menerus akan menyebabkan ketidakpastian hukum, semakin menjauhkan korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan," ujarnya. 

Mengingat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) yang sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7 tahun 1984. 

"CEDAW memandatkan kepada negara pihak untuk melakukan tindakan-tindakan segera untuk penghapusan kekerasan seksual," ucapnya. 

"Sementara jaminan hak-hak korban belum tersedia dan dukungan terhadap lembaga layanan korban baik berbasis negara maupun komunitas belum optimal diberikan," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya