Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komisi Fatwa MUI Minta Permendikbud No 30 Tahun 2021 Dicabut

Mohamad Farhan Zhuhri
11/11/2021 16:55
Komisi Fatwa MUI Minta Permendikbud No 30 Tahun 2021 Dicabut
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

IJTIMA Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait permen No. 30 Tahun 2021 dicabut atau direvisi.

Hal tersebut disampaikan, Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa dalam forum ijtima ulama yang digelar sejak Selasa 9 November hingga Kamis 11 november 2021.

"Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi, dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019," ujarnya melalui keterangan yang diterima awak media, Kamis (11/11).

Menurutnya, Permen No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bertentangan dengan nilai syariat dan menimbulkan kontroversi.

"Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban" bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," jelasnya.

Selain ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban”, harus diterapkan pemberatan hukuman.

Kendati demikian MUI juga mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

"Karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," pungkasnya.

Asrorun Niam juga menyampaikan bahwa Islam tidak dapat dipisahkan dari urusan kebangsaan dan keumatan. Karenanya, para ulama memiliki tanggung jawab dalam memberikan arah bagi perbaikan bangsa secara terus menerus seiring dengan peran dakwah yang berkelanjutan tanpa jeda.(Far/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya