Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
IJTIMA Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait permen No. 30 Tahun 2021 dicabut atau direvisi.
Hal tersebut disampaikan, Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa dalam forum ijtima ulama yang digelar sejak Selasa 9 November hingga Kamis 11 november 2021.
"Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi, dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019," ujarnya melalui keterangan yang diterima awak media, Kamis (11/11).
Menurutnya, Permen No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bertentangan dengan nilai syariat dan menimbulkan kontroversi.
"Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban" bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," jelasnya.
Selain ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban”, harus diterapkan pemberatan hukuman.
Kendati demikian MUI juga mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
"Karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," pungkasnya.
Asrorun Niam juga menyampaikan bahwa Islam tidak dapat dipisahkan dari urusan kebangsaan dan keumatan. Karenanya, para ulama memiliki tanggung jawab dalam memberikan arah bagi perbaikan bangsa secara terus menerus seiring dengan peran dakwah yang berkelanjutan tanpa jeda.(Far/OL-09)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
MUI juga ingin mendengar penjelasan dari Menpora dan PSSI sebagai penyelenggara Piala Dunia U-20.
SEPERTI tahun-tahun sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pemantauan tayangan televisi pada bulan Ramadan.
MUI mengimbau umat Islam agar segera menunaikan kewajiban membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta).
BERTEPATAN denga hari Jumat, 27 November 2020, Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma'ruf Amin, yang sekaligus juga terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI,
Duduk bersama, berkolaborasi dan saling mendukung untuk kemajuan arah pembangunan industri halal Indonesia terasa sangat urgent.
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Dasco menilai, aturan yang mewajibkan majelis taklim terdaftar di Kemenag merupakan hal yang berlebihan.
Sekjen Asphurindo M. Iqbal.mengusulkan kewenangan akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk dinilai memberatkan PPIU.
Uji publik ini akan menjadi dasar pembuatan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA).
Penyusunan ketiga PMA ini telah melalui beberapa serial pembahasan, utamanya dengan kalangan pesantren dan ormas Islam.
Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved