Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA PP Muhammadiyah sekaligus wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat. Sehingga perlu adanya aturan yang lebih tegas.
"Hidup bermasyarakat perlu diatur agar tercipta ketertiban dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat sebab kalau tidak diatur maka tentu sudah pasti akan terjadi kegaduhan dan ketidak tentraman karena ada hak-hak orang lain yang terganggu dan atau terlanggar termasuk fenomena sound horeg," kata Anwar saat dihubungi, Minggu (27/7).
Sound horeg tidak akan timbul masalah jika warga masyarakat tidak merasa terganggu atau tidak merasa terlanggar hak-haknya oleh kehadiran dari sound horeg tersebut. Tetapi jika warga masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tersebut maka penggunaannya tentu harus diatur. Apalagi jika karena penggunaannya akan bisa menimbulkan masalah terhadap warga masyarakat dan lingkungan, seperti merusak bangunan, kesehatan warga, merusak pendengaran atau detak jantung orang yang mendengarnya.
"Jika demikian halnya maka pemerintah dan warga masyarakat tentu harus bisa mencegahnya. Jadi masalah boleh dan tidak bolehnya penggunaan sound horeg tersebut sangat tergantung kepada dampaknya. Jika tidak mengganggu dan merusak maka diperbolehkan. Tetapi jika merusak dan mengganggu serta menimbulkan mafsadat maka jelas dilarang," ungkapnya.
Untuk mengetahui maslahat dan mafsadat tersebut serta bagaimana solusinya maka para tokoh dan para ahli yang ada di tengah-tengah masyarakat tersebut sangat baik untuk dilibatkan.
Sebelumnya MUI Jawa Timur keluarkan fatwa mengharamkan sound horeg karena dianggap melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban masyarakat.
MUI Jawa Timur menyebut sound horeg dapat menganggu ketertiban karena bis amengeluarkan suara hingga 120-135 desibel (dB). Sementara standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah 85 dB. (Iam/I-1)
Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, Sunandi Zubaidi, mengecam aksi biduan seksi yang berjoget erotis di panggung peringatan Isra Mikraj.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu dievaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Kampung Haji Indonesia dapat dikategorikan sebagai inovasi pelayanan haji untuk lebih baik.
Ekosistem keuangan haji adalah sistem yang kompleks melibatkan berbagai pihak dan proses dalam pengelolaan dana haji serta meningkatkan kualitas pelayanan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Zakat (FOZ) dan sejumlah lembaga kemanusiaan, akan menggelar aksi solidaritas besar, bertajuk Indonesia Palestina #SatuKemanusiaan di Jakarta.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjabat posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada periode 2020-2025 dan sebagai ketua umum pada periode 2015–2020.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved