Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA PP Muhammadiyah sekaligus wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat. Sehingga perlu adanya aturan yang lebih tegas.
"Hidup bermasyarakat perlu diatur agar tercipta ketertiban dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat sebab kalau tidak diatur maka tentu sudah pasti akan terjadi kegaduhan dan ketidak tentraman karena ada hak-hak orang lain yang terganggu dan atau terlanggar termasuk fenomena sound horeg," kata Anwar saat dihubungi, Minggu (27/7).
Sound horeg tidak akan timbul masalah jika warga masyarakat tidak merasa terganggu atau tidak merasa terlanggar hak-haknya oleh kehadiran dari sound horeg tersebut. Tetapi jika warga masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tersebut maka penggunaannya tentu harus diatur. Apalagi jika karena penggunaannya akan bisa menimbulkan masalah terhadap warga masyarakat dan lingkungan, seperti merusak bangunan, kesehatan warga, merusak pendengaran atau detak jantung orang yang mendengarnya.
"Jika demikian halnya maka pemerintah dan warga masyarakat tentu harus bisa mencegahnya. Jadi masalah boleh dan tidak bolehnya penggunaan sound horeg tersebut sangat tergantung kepada dampaknya. Jika tidak mengganggu dan merusak maka diperbolehkan. Tetapi jika merusak dan mengganggu serta menimbulkan mafsadat maka jelas dilarang," ungkapnya.
Untuk mengetahui maslahat dan mafsadat tersebut serta bagaimana solusinya maka para tokoh dan para ahli yang ada di tengah-tengah masyarakat tersebut sangat baik untuk dilibatkan.
Sebelumnya MUI Jawa Timur keluarkan fatwa mengharamkan sound horeg karena dianggap melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban masyarakat.
MUI Jawa Timur menyebut sound horeg dapat menganggu ketertiban karena bis amengeluarkan suara hingga 120-135 desibel (dB). Sementara standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah 85 dB. (Iam/I-1)
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved