Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

LDII Dukung Pencabutan Dan Revisi Permendikbud 30

Widhoroso
15/11/2021 20:45
LDII Dukung Pencabutan Dan Revisi Permendikbud 30
Ilustrasi(DOK MI)

PERATURAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai polemik. Permendikbud 30 itu dinilai memungkinkan mahasiswa melakukan hubungan seks di luar nikah.  

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDDI) dalam keterangan yang diterima, Senin (15/11) menyatakan mendukung ormas-ormas Islam di berbagai wilayah untuk mendorong pencabutan dan revisi Permendikbud 30. Pasalnya, dunia kampus merupakan cermin pendidikan tinggi nasional.

"Di sana (kampus) bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, tapi nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas akademik,” papar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya.

Ia mengingatkan, bila Permendikbud tidak dicabut dulu lalu diperbaiki dan direkonstruksi ulang, pemerintah akan terkesan abai dan masa bodoh dengan aktivitas mahasiswa dalam hal seks di luar nikah. "Kampus adalah simbol kebebasan intelektual Tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang," kata Dody.
 
Doddy menambahkan, Permendikbud 30 jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual di luar nikah asal didasari suka sama suka.  Menurutnya, Permendikbud tersebut harus dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan seks bebas yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme.

Dody mengatakan, bila hubungan seksual di luar nikah tidak diatur dalam Permendikbud tersebut, sama halnya melegalkan zina, asal suka sama suka. "Hubungan seks di luar nikah di Indonesia makin menjamur, dimulai sejak remaja dan berpotensi dilakukan pula oleh para mahasiswa,” paparnya.

Dody menyitir penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia, terhadap remaja di lima kota besar di Indonesia. "Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan intim yang aktivitasnya berupa penetrasi," jelas Dody.

Pelakunya, menurutnya menyitir Reckitt Benckiser Indonesia, 58 persen berusia 18 sampai 20 tahun dan belum menikah. "Kami dari DPP LDII menginginkan, Permendikbud tersebut dicabut dan direvisi agar tidak terkesan hanya melindungi kekerasan seksual yang bersifat paksaan. Namun juga harus mengatur hubungan intim di luar nikah atau bahkan kekerasan seksual yang berdalih suka sama suka," tegasnya.

Sebelumnya Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, A. Tholabi Kharlie menyebutkan Permendikbud 30 terdapat hal yang justru menimbulkan persoalan baru terkait dengan penormaan. Hal ini yang kemudian menimbulkan reaksi publik yang cukup luas.

"Definsi kekerasan seksual yang tertuang di Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, m secara terang-terangan menginstrodusir tentang konsep concent atau voluntary agreement, persetujuan aktivitas seks yang tidak dipaksakan. Dalam konteks norma yang dimaksud adalah larangan melakukan perbuatan seks tanpa persetujuan korban," papar Tholabi.

Di norma berikutnya, beber Tholabi, yakni di Pasal 5 ayat (3) membuat kategorisasi tidak legalnya persetujuan aktivitas seks sebagaimana disebutkan di Pasal 5 ayat (2) bila korban dalam keadaan belum dewasa, di bawah tekanan, di bawah pengaruh obat-obatan, tidak sadar, kondisi fisik/psikologis yang rentan, lumpuh sementara atau mengalami kondisi terguncang. "Konsepsi concent diadopsi penuh dalam belied ini. Di sini letak krusialnya," sebut Tholabi. (RO/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya