Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
ANGGOTA DPR Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Eva Yuliana meminta Polri mengusut kasus kekerasan seksual terhadap 14 santriwati di Kota Bandung hingga tuntas. Proses penegakkan hukum dalam perkara ini mesti menimbulkan efek jera bagi pelaku, HW, 36, dan memberi keadilan terhadap para korban.
"Sebagai alumnus santri, saya mengutuk tindak kekerasan seksual oleh pelaku kepada santri. Pelaku tidak berhak menyandang status guru atau ustaz karena telah melakukan tindakan tercela dan melawan hukum," tegas Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12).
Menurut Eva, kekerasan seksual tersebut telah mencemarkan nama baik pondok pesantren yang telah banyak berjasa terhadap perjalanan bangsa. Termasuk pula dalam membentuk tatanan masyarakat agamis serta patriotik terhadap bangsa dan negara.
Baca juga: Aliansi Perempuan Bangkit Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kasus HAM pada Perempuan
Sebagai Anggota Komisi III, Eva meminta Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan bekerja sama memberikan keadilan kepada para korban.
Tidak kalah penting, seluruh aparat penegak hukum mesti memberikan efek jera kepada pelaku sehingga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjauhi perbuatan serupa.
"Pelaku harus diberikan hukuman maksimal dan dibuat jera karena perbuatannya tersebut tidak hanya mencederai hidup anak-anak penerus bangsa namun juga telah melukai kepercayaan masyarakat kepada pendidik atau guru, melakukan tindakan melanggar nilai agama, hukum dan moral, terlebih mengatas namakan bagian dari pengasuh pesantren," paparnya.
Legislator asal Solo ini juga mengingatkan kepada pihak berwenang untuk menjaga transparansi seluruh proses penanganan kasus ini. Nama baik serta integritas penegak hukum dipertaruhkan dalam penanganan perkara tersebut.
"Saya harap kasus ini bisa diselesaikan dengan hasil yang bisa mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Selain pelaku dihukum pidana penjara maksimal juga bisa juga dilakukan kebiri kimia," pungkasnya.
Seorang guru lembaga pendidikan keagamaan di Kota Bandung, HW, 36, diduga bertindak cabul terhadap belasan santri sejak 2016. Beberapa santri bahkan sampai melahirkan.
Kasus HW telah bergulir di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung sejak 11 November 2021. HW didakwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 14 santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sidang selanjutnya digelar 21 Desember.
Kasus yang mirip juga terjadi di Cilacap, Jawa Tengah. Pelakunya adalah seorang guru pelajaran agama berinisial M, 51. Kasus tersebut terungkap pada 24 November dengan jumlah korban 15 orang.
Tidak hanya itu, September 2021, dua pengasuh lembaga pendidikan keagamaan di Ogan Ilir, Sumatra Selatan melakukan tindakan asusila. Korbannya mencapai 26 santri laki-laki dengan iming-iming uang puluhan ribu rupiah.
Kejadian serupa juga terjadi di Jombang, Jawa Timur, tersangkanya berinisial S, 50, diduga mencabuli 15 santriwati dalam dua tahun terakhir. Pelaku pun divonis 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. (OL-1)
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Selain itu, santri putra ditemukan lebih rentan (1,90%) dibandingkan santri putri (0,20%), terhadap kekerasan seksual di pesantren.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved