Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR diketahui belum membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ke dalam Rapat Paripurna ke-10 yang berlangsung pada Selasa (7/12) hari ini. Proses pengambilan keputusan atau pengesahan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna belum bisa dilakukan karena belum ada keputusan tingkat 1 di tingkat Baleg.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya menargetkan RUU TPKS dapat segera di bawa ke dalam rapat paripurna untuk bisa segera disahkan pada 15 Desember mendatang. Oleh karena itu, Baleg dalam minggu ini akan segera kembali mengadakaran rapat pleno untuk bisa segera mengambil keputusan tingkat I antar fraksi.
"Pleno dalam minggu ini. Kita bersurat ke pimpinan dan kemudian di bahas melalui Bamus (Badan Musyawarah) untuk segera diparipurnakan paling terakhir sebelum penutupan masa sidang," ungkap Willy di Kompleks Parlemen, Selasa (7/12).
Willy menjelaskan bahwa setiap fraksi terus membangun komunikasi politik guna mencapai kesepakatan terkait RUU TPKS. Pada intinya, Willy menjelaskan bahwa Panja RUU TPKS menghormati semua sikap dan pandangan dari setiap fraksi tentang RUU TPKS.
Baca juga: Presiden: 2.000 Rumah Warga di Dekat Semeru akan Direlokasi
"Itu sebuah sikap politik mungkin, ya kita hormati. Kita hargai, tetapi ya ini pleno memang kita harus lakukan untuk mengambil suara terbanyak," terang dia.
Belajar dari kasus-kasus kekerasan seksual yang belakangan ini sering terjadi, Willy menekankan kehadiran RUU TPKS amat penting untuk melindungi korban kekerasan seksual. RUU TPKS akan mengatur rinci tentang pemaksaan aborsi, pemaksaan hubungan seksual yang diketahui belum diatur dalam KUHP.
"Yang kita atur itu kayak pemaksaan aborsi, pemaksaan hubungan, itu yang jadi catatan-catatan kita melindungi korban. Kalau pemerkosaan sih walaupun ada di KUHP, tetapi yang pada tindakan-tindakan lain itu belum melingkupi," jelas Willy.
Diketahui, RUU TPKS masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Panja bersama tenaga ahli mulai menyusun draf baru bakal beleid tersebut pada Juli 2021. RUU TPKS juga kembali ditetapkan sebagai salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. (OL-4)
Juri California memerintahkan Bill Cosby membayar ganti rugi US$19,25 juta kepada Donna Motsinger terkait kasus pembiusan dan pelecehan seksual lima dekade silam.
Aktor John Alford meninggal di penjara pada 13 Maret 2026. Ia menjalai hukuman penjara usai vonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua remaja.
Empat bersaudara keluarga Cascio menggugat Michael Jackson Estate atas dugaan pelecehan seksual selama satu dekade.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, memburu RM, salah satu pemuda yang diduga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun.
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
Baleg DPR RI himpun usulan RUU PPRT: dari upah layak, jaminan sosial BPJS, hingga perlindungan kekerasan. Simak poin penting jaminan bagi PRT di sini.
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved