Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Baleg Targetkan Pengesahan RUU TPKS pada Paripurna 15 Desember

Putra Ananda
07/12/2021 13:30
Baleg Targetkan Pengesahan RUU TPKS pada Paripurna 15 Desember
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya(MI/Susanto)

DPR diketahui belum membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ke dalam Rapat Paripurna ke-10 yang berlangsung pada Selasa (7/12) hari ini. Proses pengambilan keputusan atau pengesahan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna belum bisa dilakukan karena belum ada keputusan tingkat 1 di tingkat Baleg.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya menargetkan RUU TPKS dapat segera di bawa ke dalam rapat paripurna untuk bisa segera disahkan pada 15 Desember mendatang. Oleh karena itu, Baleg dalam minggu ini akan segera kembali mengadakaran rapat pleno untuk bisa segera mengambil keputusan tingkat I antar fraksi.

"Pleno dalam minggu ini. Kita bersurat ke pimpinan dan kemudian di bahas melalui Bamus (Badan Musyawarah) untuk segera diparipurnakan paling terakhir sebelum penutupan masa sidang," ungkap Willy di Kompleks Parlemen, Selasa (7/12).

Willy menjelaskan bahwa setiap fraksi terus membangun komunikasi politik guna mencapai kesepakatan terkait RUU TPKS. Pada intinya, Willy menjelaskan bahwa Panja RUU TPKS menghormati semua sikap dan pandangan dari setiap fraksi tentang RUU TPKS.

Baca juga: Presiden: 2.000 Rumah Warga di Dekat Semeru akan Direlokasi

"Itu sebuah sikap politik mungkin, ya kita hormati. Kita hargai, tetapi ya ini pleno memang kita harus lakukan untuk mengambil suara terbanyak," terang dia.

Belajar dari kasus-kasus kekerasan seksual yang belakangan ini sering terjadi, Willy menekankan kehadiran RUU TPKS amat penting untuk melindungi korban kekerasan seksual. RUU TPKS akan mengatur rinci tentang pemaksaan aborsi, pemaksaan hubungan seksual yang diketahui belum diatur dalam KUHP.

"Yang kita atur itu kayak pemaksaan aborsi, pemaksaan hubungan, itu yang jadi catatan-catatan kita melindungi korban. Kalau pemerkosaan sih walaupun ada di KUHP, tetapi yang pada tindakan-tindakan lain itu belum melingkupi," jelas Willy.

Diketahui, RUU TPKS masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Panja bersama tenaga ahli mulai menyusun draf baru bakal beleid tersebut pada Juli 2021. RUU TPKS juga kembali ditetapkan sebagai salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya