Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FM, 29, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku dan korban sama-sama bermain game online. Pelaku lalu mengiming-imingi korban dengan isi ulang atau voucher game online agar korban mau menuruti keinginan pelaku.
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Tambah Jam Pelajaran PTM
"Modus pencabulan mulai dari meraba, memegang kemaluan dan beberapa perbuatan lainnya dan cara pelaku bisa bujuk korban yakni dengan iming-imung beri uang dan top up game gratis dan beri poin game gratis," kata Azis di Jakarta, Rabu (17/11).
Azis menjelaskan 14 anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pelaku. Azis mengungkapkan, rata-rata usia korban yaitu antara 7 hingga 11 tahun.
"(Korban) pelajar SD, jumlahnya yang terdata sampai saat ini yaitu sebanyak 14 anak," ungkap dia.
Azis mengatakan para korban juga disuguhi video seks sesama jenis yang membuat psikologis korban terganggu. Pelaku juga meminta para korban untuk berhubungan di hadapannya.
Azis mengatakan pelaku sempat menjadi korban pelecehan seksual dan melampiaskannya kepada anak-anak di lingkungan tempat tinggal pelaku.
"Ia pernah jadi korban dan jadi kecanduan dan lampiaskan dengan anak-anak kecil di sekitarnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 UU Nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pemulihan kepada para korban.
"Kami rutin penanganan ini unit PPPA ajak instansi lain P2TP2A untuk hadir di sini akan rutin tindakan apa saja yang dilakukan untuk rehab atau kuratif. Sejak sore kemarin sudah datang siang ini juga sudah datang," katanya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah satu korban bercerita kepada orangtuanya perihal pelecehan seksual yang dialami.
"Kalau dari ibu yang tadi malam cerita bahwasanya anaknya tanya-tanya tentang alat kelaminnya. Cerita lah dia sama ibunya," kata ungkap Ketua RW setempat, Raden Taufik.
"Ibunya dengar sekali, dua kali cerita hal yang sama, ibunya mulai curiga. Anaknya tanya, kelamin itu selain air seni keluar apa lagi. Ya pokoknya begitu lah, akhirnya disebut nama pelaku," tambahnya.
Setelah mendengar pengakuan korban, warga langsung menyatroni rumah pelaku pada Senin (15/11/2021) malam. Taufik lalu menuju kediaman pelaku. Di sana, puluhan warga sudah berkumpul menunggu pelaku keluar dari rumahnya.
"Sampai di lokasi sudah ramai. Rumah (pelaku) sudah dikepung sama warga," ujar dia.
Pengurus RT dan RW setempat tidak berani untuk membawa pelaku ke kantor polisi karena melihat massa yang sudah emosi.
Mereka pun memutuskan untuk menunggu petugas kepolisian datang ke lokasi untuk membawa pelaku.
"Saya sendiri mau mengevakuasi nggak berani dengan situasi massa seperti itu. Sementara yang berhak itu kan aparat. Nah, aparat butuh waktu untuk sampai ke lokasi," tutur Taufik.
Massa yang sudah terlanjur geram dengan aksi pelaku pedofil akhirnya menerobos masuk dan menghakimi pelaku hingga babak belur.
"Iya jebol juga sebelum aparat datang," ucap Taufik. (OL-6)
Jika anak terbiasa disuguhi layar dengan visual bergerak dan suara yang atraktif, mereka akan menganggap perangkat digital sebagai sumber hiburan utama.
Pemicu utama kanker pada anak bukanlah faktor eksternal, melainkan gangguan pada proses perkembangan sel.
Pendampingan orangtua selama film berlangsung sangatlah krusial untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada anak.
Kehadiran sosok dewasa yang peduli dan kompeten dalam pengasuhan dapat menjadi fondasi kuat bagi perkembangan empati anak.
Menyaksikan tontonan yang tidak sesuai klasifikasi usia merupakan ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak.
Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved