Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dinas Pendidikan DKI Tambah Jam Pelajaran PTM 

Mediaindonesia.com
17/11/2021 16:17
Dinas Pendidikan DKI Tambah Jam Pelajaran PTM 
Sejumlah murid mengukur suhu tubuhnya sebelum mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

DINAS Pendidikan DKI Jakarta menambah jam pelajaran pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Atas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level satu.

"Kami masih satu hari dalam seminggu, belum menambah harinya namun jumlah jam pelajaran ditambah," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Rabu (17/11), seperti dilansir Antara.
  
Ia mengungkapkan untuk PAUD dari dua jam menjadi tiga jam, SD menjadi lima jam dari awalnya tiga jam, SMP menjadi enam jam dari awalnya empat jam, dan SMA dari awalnya lima jam menjadi tujuh jam.

Hingga 10 November 2021, jumlah sekolah di DKI Jakarta yang sudah menerapkan PTM terbatas sebanyak 10.429 sekolah dari target 10.677 sekolah.

Baca juga: Seluruh Sekolah di Jakarta Bakal Melangsungkan PTM Bulan Ini

Sementara untuk metode pembelajaran masih tetap sama, yakni campuran melalui PTM terbatas di kelas dan masih PTM terbatas daring dengan kapasitas PTM terbatas di kelas maksimal 50%.
  
Aturan kapasitas maksimal PTM terbatas itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level satu hingga tiga wilayah Jawa-Bali.

"Sedangkan untuk ekstrakurikuler dan mata pelajaran olahraga masih belum diizinkan dan dilakukan dari rumah serta kantin sekolah juga masih ditutup," tambahnya.

Adapun mekanisme PTM terbatas masih tetap sama yakni sekolah wajib melakukan disinfektan sebelum melakukan PTM, menyediakan disinfektan dan sabun cuci dan air bersih.

Kemudian masker, alat pengukur suhu tubuh dan memantau kesehatan
pelaksana dan peserta satuan pendidikan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya