Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di Kota Depok dengan tidak menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hingga saat ini Dinas Pendidikan Kota Depok tersebut belum juga merespon dan menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi ribuan siswa, guru, maupun pekerja sekolah pada lingkaran PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun Swasta.
Padahal PJJ itu merupakan instruksi dari atasan langsung yang wajib diterapkan dalam meminimalisir polusi udara yang terjadi di Kota Depok.
Baca juga : 1.108 Satuan Pendidikan di 9 Kecamatan Terapkan PJJ 100% selama KTT ASEAN
Instruksi Wali Kota Depok Muhammad Idris diterbitkan pada 31 Agustus 2023 dan berlaku efektif per 1 September 2023.
Dinas Pendidikan Kota Depok mengaku kesulitan dengan penerapan PJJ dengan kapasitas guru yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 30%.
Baca juga : Polusi Udara Semakin Memburuk, KPAI Imbau Pemerintah Terapkan PJJ
Saat ditanyakan, Dinas Pendidikan Depok mengatakan, belum ada keputusan apakah siswa di Kota Depok akan kembali menerapkan PJJ atau tidak.
"Kita akan komunikasikan ke sekolah, kalau pemberlakuan WFH 30%. Ini, saya yang agak kesulitan untuk jadwalnya. Saya juga menunggu kesiapan dari sekolah seperti apa, " kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah Rabu (6/9).
Dengan pembagian kehadiran guru hanya 70% WFH diakui sulit menerapkan PJJ. Menyinggung teknis jadwal pembelajaran akan sulit dengan pembarasan kuota berdasarkan kebijakan Wali Kota dalam instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023.
" Kondisi guru kan berbeda. Guru kan setiap hari jadwalnya berbeda. 30 persen ini mengaturnya sekolah, sekolah yang harus mengatur jadwal ulang, " ucap Siti.
Saat ini sambung Siti, sekolah di Kota Depok masih melakukan pembelajaran tatap muka atau PTM. Namun jika ada sekolah swasta yang mengajukan PJJ akan diperbolehkan. Sepanjang kesiapan sekolah sudah mumpuni dan berkoordinasi dengan orang tua dan komite sekolah.
"Intinya adalah sekolah swasta mau PJJ tetap kami respon dan izinkan. Karena kami menyerahkan manajemen berbasis sekolah untuk pengaturannya, diatur sedemikian rups. Sekolah harus siap dengan hal ini, sekolah harus berkomunikasi dengan komite sekolah maupun orang tua, " papar Siti.
Untuk melaksanakan PJJ lanjut Siti, sekolah perlu melakukan penjadwalan yang sesuai. Kesiapan juga harus 100%.
"Jadi, kondisinya harus benar-benar 100% siap kalau untuk PJJ. Sebab selama ini sekolah masih tatap muka. Ini, masih dilakukan samoai instruksi Wali Kota diberlakukan, " ujar Siti.
Siti mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
“Sebetulnya tergantung jadwal sekolahnya, karena edaran dari Kemendikbud juga terkait dengan KTT Asean untuk Kota Depok itu masih diutamakan untuk tatap muka,” imbuh Siti. (Z-4)
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
SEKOLAH menengah atas terbuka (SMA-T) atau sekolah menengah swasta yang disiapkan pemerintah bagi siswa SMP yang dinyatakan tidak lolos PPDB
Pertumbuhan mata minus yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan risiko terjadinya komplikasi penyakit mata di kemudian hari.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengajak guru instruktur untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dengan semangat yang tinggi.
Ia mengatakan, untuk guru ini targetnya di Sumsel sebanyak 144.807, dan sudah divaksinasi sebanyak 80.887 atau 55,86%.
Sebanyak 73% sekolah di Indonesia berada di area rawan banjir.
Sepuluh orang tewas dalam insiden penembakan di sekolah di kota Graz, Austria.
SALAH satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ialah Wajib Belajar 13 Tahun.
TKA berperan sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pendidikan.
SEKOLAH saat ini tidak hanya dituntut mencetak siswa unggul akademik, tetapi juga membentuk manusia yang utuh: memiliki kedalaman spiritual, ketangguhan mental, dan kepedulian sosial.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved