Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Umum Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Pengurus Nasional MASIKA – ICMI Hardini Puspasari mengatakan, banyak anak perempuan korban kekerasan seksual yang harus kehilangan masa depannya. Menurut Hardini, negara harus turun tangan mengatasi persoalan tersebut karena diamanatkan UDD 1945. Pasalnya, salah satu hak konstitusional warga negara ialah bebas dari ancaman dan kekerasan berhubungan dengan hak atas perlindungan dan hak atas keadilan. Korban kekerasan seksual, menurut dia, kebanyakan berjenis kelamin perempuan dan anak.
“Merujuk UUD NKRI 1945 tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk kelompok yang rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas. Kekerasan seksual seolah-olah wajar dialami oleh perempuan. Akibatnya, viktimisasi berulang terhadap korban terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Mekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata, didukung melalui muatan KUHP," ujarnya, Sabtu (6/11).
Lebih jauh dia mengungkapkan, wacana moralitas juga menjadi salah satu hambatan terbesar dalam upaya korban memperoleh haknya atas kebenaran, keadilan, pemulihan, pemenuhan rasa keadilan, dan jaminan ketidakberulangan. "Di masa pandemi Covid 19 kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak terutama lewat media internet meningkat secara signifikan, bahkan menduduki nomor 2 setelah kasus KDRT," tandasnya.
Hardini menegaskan, dibutuhkan komitmen dari orang sekitar untuk memberikan dukungan bagi korban dan memberikan sanksi yang menjeratkan sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaku. Pasalnya, kasus kekerasan dan pelecehan seksual saat ini kurang menjadi perhatian publik.
“Hal ini disebabkan masih kuatnya budaya patriarki yang melekat pada masyarakat dan belum adanya UU yang menjadi dasar bagi penegakan terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual bagi perempuan dan anak di Indonesia. Sehingga kaum perempuan selalu diposisikan sebagai manusia kelas dua di masyarakat. Sebagai salah satu organisasi cendekiawan muslim, kami memandang pentingnya percepatan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk bisa digunakan dalam menangangi kasus-kasus kekerasan dan pelecehan yang dialami oleh kaum perempuan,” imbuhnya.
Leih jauh dia menjelaskan, tujuan RUU PKS untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku dan menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
“Korban punya hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan dan dinikmati oleh korban, dengan tujuan mengubah kondisi korban yang lebih baik, bermartabat dan sejahtera,” ujarnya.
Berdasarkan data populasi penduduk Indonesia terbanyak nomor empat di dunia dengan jumlah 273.523615 jiwa rentan dengan masalah kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi pada kaum perempuan. Kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada 2020 yakni sekitar 7.191 kasus.
Sementara pada 2020, jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus. Sedangkan pada 2021, dihimpun dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak hingga 3 Juni, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kemudian jumlah total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terkini pada 2021 telah mencapai angka 3.122 kasus. (OL-8)
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku dan korban sama-sama bermain game online.
Penanganan kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kesulitan ketika memasuki proses hukum.
Jazilul Fawaid mengatakan fraksinya akan melakukan lobi politik ke fraksi lain demi meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).
Petisi yang menolak RUU PKS di situs change.org mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan melukai korban kekerasan seksual.
Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia melakukan audiensi pada Komisi VIII yang membidangi masalah agama dan sosial terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved