Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
HADIRNYA Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus diikuti pemahaman yang menyeluruh aparat penegak hukum dan masyarakat dalam penerapannya, agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di tanah air.
"Perjalanan panjang itu akhirnya berujung, DPR dalam Rapat Paripurna hari ini menyetujui UU TPKS untuk disahkan sebagai undang-undang. Namun efektivitas beleid yang diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual ini ke depan sangat bergantung pada pemahaman para penegak hukum dan masyarakat dalam penerapannya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4).
Gagasan pertama kali untuk membuat RUU erkait tindak kekerasan seksual disuarakan oleh Komnas Perempuan. Mereka mengklaim, usulan itu ada pertama kali pada 2012. Namun, empat tahun kemudian tepatnya pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas di DPR. Salah satu RUU yang diusulkan Partai NasDem itu akhirnya disepakati DPR RI untuk disahkan sebagai undang-undang pada 12/4/2022.
Menurut Lestari, tugas terpenting setelah UU TPKS disahkan adalah memberi pemahaman yang utuh kepada para penegak hukum dan masyarakat terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.
Karena itu, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, upaya menyosialisasikan UU TPKS harus segera dilakukan agar efek pencegahan dan perlindungan yang diharapkan bisa segera dirasakan secara luas.
Menurut Rerie, setelah disahkan menjadi undang-undang para pemangku kepentingan harus segera memanfaatkan UU TPKS dalam proses penegakan hukum hingga menciptakan efek jera bagi pelakunya.
Penuntasan kasus kekerasan seksual dengan efek jera bagi pelakunya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, diharapkan mampu segera menekan potensi meningkatnya kasus-kasus tindak kekerasan seksual di masyarakat.
Apalagi, tegas Rerie, selama ini tindak kekerasan seksual mayoritas menyasar perempuan dan anak baik laki-laki dan perempuan, yang kita harapkan mereka dapat memikul tanggung jawab di masa depan.
Bila angka kasus kekerasan seksual terus turun, ujar Rerie, kita sebagai bangsa bisa berharap masa depan generasi penerus kita di masa datang akan lebih baik dari hari ini. (OL-8)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved