Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomo 12 Tahu. 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diharapkan, aturan turunan beleid tersebut segera disahkan.
"Kan ada 4 Perpres (peraturan presiden) dan 4 PP (peraturan pemerintah). Itu harus ya secepatnya bisa diselesaikan," kata Ketua Panja Pembahasan RUU TPKS Willy Aditya saat dihubungi, Rabu (11/5)
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan aturan teknis sangat dibutuhkan. Salah satunya, menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
"(UPDT) kan ga banyak, karena beberapa daerah kan sudah punya," ungkap dia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu mengapresiasi respons cepat Jokowi yang telah menandatangi UU TPKS. DPR bakal mengawasi implementasi aturan tersebut.
"DPR akan melakukan fingsi pengawasan secara mekanisme seusai dengan porsinya DPR," ungkapnya.
Ia menyebut keberadaan UU TPKS sangat dinantikan. Pasalnya, beleid tersebut mengisi kekosongan hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual.
"Harapannya tentu ini bisa berjalan sebagai payung hukum untuk penegak hukum yang selama ini ada kekosongan," ujar Willy.
Selain itu, UU TPKS memberikan perlindungan bagi korban. Pasalnya, beleid tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan hak korban kekerasan seksual yang wajib dijalankan.
"(UU TPKS) memberikan perlindungan yang optimal kepada para korban. Karena ini UU yang memiliki perspektif korban, dan berpihak kepada korban," pungkas Willy. (OL-8)
Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR dan pemerintah ke depannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP.
Menurut Komnas Perempuan, bab khusus di dalam RUU TPKS penting untuk memperkuat hak korban. Apalagi, kasus kekerasan seksual di Tanah Air masih tinggi.
JARINGAN Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) secara khusus menyampaikan masukan atas RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual kepada Baleg DPR RI.
Trauma dan stigma malu yang dialami korban seringkali membuat korban kekerasan seksual mengurungkan niatnya untuk mencari keadilan.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penyempurnaan draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Yang menjadikannya lebih gawat, kata Andy, penanganan untuk kasus kekerasan seksual secara khusus masih terbatas dan sangat rapuh.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku dan korban sama-sama bermain game online.
Penanganan kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kesulitan ketika memasuki proses hukum.
Jazilul Fawaid mengatakan fraksinya akan melakukan lobi politik ke fraksi lain demi meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).
Petisi yang menolak RUU PKS di situs change.org mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan melukai korban kekerasan seksual.
Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia melakukan audiensi pada Komisi VIII yang membidangi masalah agama dan sosial terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved