Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomo 12 Tahu. 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diharapkan, aturan turunan beleid tersebut segera disahkan.
"Kan ada 4 Perpres (peraturan presiden) dan 4 PP (peraturan pemerintah). Itu harus ya secepatnya bisa diselesaikan," kata Ketua Panja Pembahasan RUU TPKS Willy Aditya saat dihubungi, Rabu (11/5)
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan aturan teknis sangat dibutuhkan. Salah satunya, menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
"(UPDT) kan ga banyak, karena beberapa daerah kan sudah punya," ungkap dia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu mengapresiasi respons cepat Jokowi yang telah menandatangi UU TPKS. DPR bakal mengawasi implementasi aturan tersebut.
"DPR akan melakukan fingsi pengawasan secara mekanisme seusai dengan porsinya DPR," ungkapnya.
Ia menyebut keberadaan UU TPKS sangat dinantikan. Pasalnya, beleid tersebut mengisi kekosongan hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual.
"Harapannya tentu ini bisa berjalan sebagai payung hukum untuk penegak hukum yang selama ini ada kekosongan," ujar Willy.
Selain itu, UU TPKS memberikan perlindungan bagi korban. Pasalnya, beleid tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan hak korban kekerasan seksual yang wajib dijalankan.
"(UU TPKS) memberikan perlindungan yang optimal kepada para korban. Karena ini UU yang memiliki perspektif korban, dan berpihak kepada korban," pungkas Willy. (OL-8)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved