Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya memastikan pembahasan RUU TPKS akan tetap dilaksanakan meski telah diberlakukan pembatasan rapat tatap muka atau lock down sementara oleh Ketua DPR. Untuk tetap menggelar rapar tersebut Willy telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR untuk tetap membahas RUU TPKS saat gelombang ketiga pandemi covid-19.
"Iya kami akan tetap rapat membahas itu. Saya sudah berkirim surat pada pimpinan untuk meminta izin pembahasan RUU TPKS tetap dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Ini 5 Menteri Favorit Publik Berdasarkan Survei PWS
Willy yang dihubungi, Jumat (4/2) mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menunggu Surat Presiden (Supres) yang kemudian langsung tancap gas membahasnya di DPR.
"Saat surat itu kami terima kami langsung tancap gas membahasnya. Jadi sekarang bolanya masih di pemerintah yang akan konsinyering"
Dia memastikan RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
"Aturan ini punya hukum acara tersendiri. Ini progres yang luar biasa," imbuhnya.
Beleid tersebut memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu bukti. Sedangkan aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti yang ada. Selain itu aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual, harus memiliki kompetensi hak asasi manusia.
"Syarat kompetensi itu dibutuhkan agar korban pelecehan seksual bisa leluasa membeberkan tindakan pelaku. Etika penegak hukum juga bisa makin terjaga jika memiliki izin khusus tersebut. Adanya izin khusus itu juga membuat korban tidak bisa dituntut balik oleh pelaku," tegasnya
Politisi Nasdem ini juga menekankan dengan RUU TPKS maka nantinya tidak ada lagi korban yang menjadi tersangka. Korban pun sambung dia juga bisa tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi trauma meningkat saat melihat pelaku saat proses pembuktian.
"Keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti," tukasnya. (OL-6)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas distribusi dan kepercayaan publik terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina desak pemerintah gerak cepat cari 3 ABK WNI yang hilang di Selat Hormuz usai ledakan Musaffah 2 di tengah konflik Iran-Israel.
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved