Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya memastikan pembahasan RUU TPKS akan tetap dilaksanakan meski telah diberlakukan pembatasan rapat tatap muka atau lock down sementara oleh Ketua DPR. Untuk tetap menggelar rapar tersebut Willy telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR untuk tetap membahas RUU TPKS saat gelombang ketiga pandemi covid-19.
"Iya kami akan tetap rapat membahas itu. Saya sudah berkirim surat pada pimpinan untuk meminta izin pembahasan RUU TPKS tetap dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Ini 5 Menteri Favorit Publik Berdasarkan Survei PWS
Willy yang dihubungi, Jumat (4/2) mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menunggu Surat Presiden (Supres) yang kemudian langsung tancap gas membahasnya di DPR.
"Saat surat itu kami terima kami langsung tancap gas membahasnya. Jadi sekarang bolanya masih di pemerintah yang akan konsinyering"
Dia memastikan RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
"Aturan ini punya hukum acara tersendiri. Ini progres yang luar biasa," imbuhnya.
Beleid tersebut memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu bukti. Sedangkan aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti yang ada. Selain itu aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual, harus memiliki kompetensi hak asasi manusia.
"Syarat kompetensi itu dibutuhkan agar korban pelecehan seksual bisa leluasa membeberkan tindakan pelaku. Etika penegak hukum juga bisa makin terjaga jika memiliki izin khusus tersebut. Adanya izin khusus itu juga membuat korban tidak bisa dituntut balik oleh pelaku," tegasnya
Politisi Nasdem ini juga menekankan dengan RUU TPKS maka nantinya tidak ada lagi korban yang menjadi tersangka. Korban pun sambung dia juga bisa tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi trauma meningkat saat melihat pelaku saat proses pembuktian.
"Keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti," tukasnya. (OL-6)
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved