Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya memastikan pembahasan RUU TPKS akan tetap dilaksanakan meski telah diberlakukan pembatasan rapat tatap muka atau lock down sementara oleh Ketua DPR. Untuk tetap menggelar rapar tersebut Willy telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR untuk tetap membahas RUU TPKS saat gelombang ketiga pandemi covid-19.
"Iya kami akan tetap rapat membahas itu. Saya sudah berkirim surat pada pimpinan untuk meminta izin pembahasan RUU TPKS tetap dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Ini 5 Menteri Favorit Publik Berdasarkan Survei PWS
Willy yang dihubungi, Jumat (4/2) mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menunggu Surat Presiden (Supres) yang kemudian langsung tancap gas membahasnya di DPR.
"Saat surat itu kami terima kami langsung tancap gas membahasnya. Jadi sekarang bolanya masih di pemerintah yang akan konsinyering"
Dia memastikan RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
"Aturan ini punya hukum acara tersendiri. Ini progres yang luar biasa," imbuhnya.
Beleid tersebut memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu bukti. Sedangkan aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti yang ada. Selain itu aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual, harus memiliki kompetensi hak asasi manusia.
"Syarat kompetensi itu dibutuhkan agar korban pelecehan seksual bisa leluasa membeberkan tindakan pelaku. Etika penegak hukum juga bisa makin terjaga jika memiliki izin khusus tersebut. Adanya izin khusus itu juga membuat korban tidak bisa dituntut balik oleh pelaku," tegasnya
Politisi Nasdem ini juga menekankan dengan RUU TPKS maka nantinya tidak ada lagi korban yang menjadi tersangka. Korban pun sambung dia juga bisa tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi trauma meningkat saat melihat pelaku saat proses pembuktian.
"Keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti," tukasnya. (OL-6)
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved