Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya memastikan pembahasan RUU TPKS akan tetap dilaksanakan meski telah diberlakukan pembatasan rapat tatap muka atau lock down sementara oleh Ketua DPR. Untuk tetap menggelar rapar tersebut Willy telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR untuk tetap membahas RUU TPKS saat gelombang ketiga pandemi covid-19.
"Iya kami akan tetap rapat membahas itu. Saya sudah berkirim surat pada pimpinan untuk meminta izin pembahasan RUU TPKS tetap dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Ini 5 Menteri Favorit Publik Berdasarkan Survei PWS
Willy yang dihubungi, Jumat (4/2) mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menunggu Surat Presiden (Supres) yang kemudian langsung tancap gas membahasnya di DPR.
"Saat surat itu kami terima kami langsung tancap gas membahasnya. Jadi sekarang bolanya masih di pemerintah yang akan konsinyering"
Dia memastikan RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
"Aturan ini punya hukum acara tersendiri. Ini progres yang luar biasa," imbuhnya.
Beleid tersebut memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu bukti. Sedangkan aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti yang ada. Selain itu aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual, harus memiliki kompetensi hak asasi manusia.
"Syarat kompetensi itu dibutuhkan agar korban pelecehan seksual bisa leluasa membeberkan tindakan pelaku. Etika penegak hukum juga bisa makin terjaga jika memiliki izin khusus tersebut. Adanya izin khusus itu juga membuat korban tidak bisa dituntut balik oleh pelaku," tegasnya
Politisi Nasdem ini juga menekankan dengan RUU TPKS maka nantinya tidak ada lagi korban yang menjadi tersangka. Korban pun sambung dia juga bisa tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi trauma meningkat saat melihat pelaku saat proses pembuktian.
"Keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti," tukasnya. (OL-6)
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved