Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengaku kewalahan dalam menyikapi banyaknya kasus kekerasan berbasis gender yang masuk. Pasalnya, banyaknya kasus tidak sebanding dengan kapasitas yang dimiliki oleh mereka.
Dikatakan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dengan kondisi demikian, ia memperkirakan pihaknya hanya bisa menangani 20% dari total aduan yang masuk. "Karena kami memperkirakan kenaikan aduan sekitar 50% dan ketergantungan pada hibah luar negeri juga akan terus membesar," kata Andy dalam agenda Laporan Pelaksanaan Tugas Komnas Perempuan 2021, Senin (11/4).
Andy menjabarkan, sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total kasus itu, sebanyak 2.036 kasus telah disikapi melalui pemberian rekomendasi, termasuk pada keterangan ahli di pengadilan. "Jumlah penyikapan ini meningkat 4% dibanding tahun sebelumnya. Tapi kalau dibandingkan dengan total kasus yang diadukan langsung pada Komnas Perempuan, sesungguhnya penyikapan ini berkurang 39%," kata Andy.
Andy mengakui, semakin banyak mitra rujukan Komnas Perempuan menyatakan kewalahan. Hal itu disebabkan oleh minimnya fasilitas, biaya pendampingan, dan kapasitas SDM. Sementara jumlah pelaporan terus melonjak tajam.
"Kondisi jadi semakin buruk karena ada kebutuhan penambahan pengeluaran untuk memenuhi prokes di masa covid ataupun untuk alih teknologi agar dapat tetap menyelenggaraan pendampingan," beber dia.
Namun, dengan segala keterbatasan yang ada, Andy meyakini bahwa Komnas Perempuan akan terus mengembangkan strategi kerja dan mencari peluang perubahan untuk memajukan upaya menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Kebijakan penting seperti dana alokasi khusus untuk pendampingan korban dan pedoman kejaksaan untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum menjadi penyemangat bagi Komnas Perempuan.
Selain itu, berbagai dukungan dari lembaga, akademisi dan media juga diakui Andy menjadi tonggak penting untuk keberlangsungan Komnas Perempuan. "Dalam kondisi ini, Komnas Perempuan bagaikan biduk sekoci kecil yang tak gentar menghadapi lautan tantangan yang akan terus berlayar ke pulau harapan untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan sentosa bagi semua," pungkas Andy. (H-1)
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
Pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141. Kontak itu disebut aktif selama 24 jam.
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
'Lapor Mas Wapres' juga membuka pengaduan melalui nomor WhatsApp. Masyarakat dapat mengirimkan aduannya di nomor 081117042207.
Komnas HAM memaparkan perkembangan terbaru terkait pelaporan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang ditangani secara real time selama 2024. Konflik agraria
Badan Aspirasi tersebut bukan hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, melainkan juga menampung semua bentuk aspirasi masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved