Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
DI tengah momentum peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang sedang diperingati saat ini, banyak kasus kekerasan seksual yang justru terjadi di muka publik. Salah satu yang paling mencuat ialah kasus meinggalnya Mahasiswi Universitas Brawijaya NWR.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani bahkan menyebut, saat ini Indonesia dihadapkan pada kondisi darurat kekerasan seksual.
"Ini situasi yang sangat memprihatinkan dan perlu menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa sesungguhnya Indonesia saat ini betul-betul dalam posisi darurat kekerasan seksual," kata Andy dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (6/12).
Yang menjadikannya lebih gawat, kata Andy, penanganan untuk kasus kekerasan seksual secara khusus masih terbatas dan sangat rapuh. Selain itu, berdasarkan survei yang dilakukan Komnas Perempuan, hanya 10% korban kekerasan yang melaporkan kasusnya ke lembaga layanan.
"Banyak kasus yang tidak terlaporkan dan kalau terlaporkan tidak bisa tertangani dengan baik," imbuh dia.
Sejak Januari hingga Oktober 2021 saja, Komnas Perempuan menerima sebanyak 4.500 pengaduan kasus. Angka tersebut meingkat dua kali lipat dibandingkan pada 2020.
Baca juga: Kemendikbud: Pembelajaran Bahasa Isyarat Masih untuk Anak Berkebutuhan Khusus
"Ini sudah kami kenali di 2020. Sementara sumber daya Komnas Perempuan sangat terbatas. Kami mencoba memperbaiki agar bisa memperbaiki mekanisme pengaduan, verifikasi kasus, dan memastikan lembaga rujukan dan korban terhubung dan membawa kasus ini untuk disikapi," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tarti.
"Namun lonjakan itu mengakibatkan antrian kasus semakin panjang. Sehingga keterlambatan penyikapan menjadi kekhawatiran yang kami rasakan," imbuh dia.
Hal itu, kata dia, bukan hanya dialami Komnas Perempuan saja. Melainkan juga lembaga-lembaga lain baik di unsur pemerintahan maupun nonpemerintahan.
"Ini menjadi hal yang harus kita pecahkan. Kasus kematian NWR ini harus menjadi hal yang mendorong kita untuk benar-benar seirus mengatasi sistem pelayanan terhadap korban kekerasan seksual," ucap dia.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengungkapkan, layanan terhadap korban kekerasan seksual memang sudah sepatutnya diperbaiki. Diakui Theresia, berbagai lembaga layanan pengaduan memang mengalami kegagapan dalam merespon laporan di masa pandemi covid-19.
"Rumah-rumah aman mengalami kegagapan, layanan juga banyak yang jadi terbatas. Berdasarkan kajian kami di 64 lembaga baik pemerintahan dan nonpemerintahan, semua itu mendapatkan situasi yang sama. Ini jadi satu hal yang sangat mengkhawatirkan karena kasus kekerasan seksual terus bertambah sejak awal pandemi," beber dia.
Dari Komnas Perempuan sendiri, Theresia mengungkapkan pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek, dengan mengubah mekanisme sistem rujukan pengaduan. Meskipun upaya tersebut memang belum dapat mengurai masalah karena pelaporan semakin hari semakin meningkat.
Baca juga: Kekerasan Gender Berbasis Online Naik Empat Kali Lipat
Untuk itu, ia meminta komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam menangani kasus kekerasan seksual. Dari pemerintah pusat, ia mendorong agar semua wilayah Indonesia bisa menerapkan sistem pengadilan terpadu bagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa segera disahkan dan dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memastikan layanan yang komperhensif bagi korban kekerasan seksual.
"Karena kalau tidak, kita hanya menuai banyak sekali korban karena situasi layanan kita yang tidak memenuhi kapasitas," ungkap dia.
Selain dari pemerintah pusat, ia berharap agar pemerintah daerah juga mengutamakan pemulihan pada korban kekerasan seksual dengan menghadirkan konselor di lembaga-lembaga pelayanan.
"Karena di beberapa tempat yang kami kunjungi, jumlah konselor hanya 1 atau 2. Itupun konselor klinis yang terbatas. Selebihnya hanya konselor yang membantu, tapi tidak bisa mendeteksi lebih jauh permasalahan korban," ungkap dia. (OL-4)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved