Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
AKTRIS Blake Lively mencabut dua dari gugatan yang ia ajukan terhadap aktor dan sutradara Justin Baldoni, yang bekerja bersamanya dalam film It Ends With Us tahun 2024. Dilaporkan Variety, hakim Lewis Liman, yang menangani perkara ini, memutuskan gugatan Lively terkait tekanan emosional akan dibatalkan.
Kedua aktor tersebut terlibat dalam sengketa hukum sejak Lively menggugat Baldoni pada Desember 2024 setelah perilisan film yang diadaptasi dari novel laris karya Colleen Hoover tersebut. Lively menuduh Baldoni melakukan pelecehan seksual dan kampanye pencemaran nama baik di hadapan publik.
Tim hukum Baldoni dikabarkan meminta Lively untuk menyerahkan catatan medisnya, termasuk catatan terapi, sebagai bagian dari pembelaan terhadap klaim ia mengalami “tekanan emosional yang berat, rasa sakit, penghinaan, rasa malu, peremehan, frustrasi, dan penderitaan mental”, menurut Variety.
Pada Januari, dilaporkan Baldoni berencana menggugat rekan mainnya itu dan suaminya, aktor Ryan Reynolds, atas tuduhan pemerasan sipil, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi.
Lively kini telah mencabut gugatan terkait intentional infliction of emotional distress (penyebab tekanan emosional yang disengaja) dan negligent infliction of emotional distress (penyebab tekanan emosional karena kelalaian). Meskipun mencabut gugatan tersebut, ia menolak untuk mencabutnya dengan prasangka seperti yang diminta oleh tim hukum Baldoni, menurut laporan Variety. Berdasarkan dokumen hukum dari pihak Baldoni, Lively hanya bersedia mencabut gugatannya tanpa prasangka.
“Ms. Lively ingin secara bersamaan: (a) menolak memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan untuk membantah bahwa dia mengalami tekanan emosional dan/atau bahwa pihak Wayfarer yang menyebabkannya; dan (b) mempertahankan hak untuk mengajukan kembali gugatan IED (emotional distress) di waktu yang tidak diketahui di pengadilan ini atau pengadilan lain setelah masa penemuan bukti ditutup,” demikian laporan Variety dari dokumen yang diajukan pada Senin.
Liman mengatakan permintaan Baldoni untuk memaksa pengungkapan bukti ditolak “berdasarkan pernyataan pihak penggugat bahwa klaim yang relevan akan dicabut”.
Selain itu, hakim menulis bahwa “para pihak harus menyepakati apakah pencabutan gugatan dilakukan dengan atau tanpa prasangka, atau Lively harus mengajukan permintaan ulang melalui mosi resmi. Untuk menghindari kebingungan, jika gugatan tidak dicabut, pengadilan akan melarang Lively mengajukan bukti apa pun terkait tekanan emosional”.
Esra Hudson dan Mike Gottlieb, dua pengacara Lively, menyebut dokumen yang diajukan pihak Baldoni sebagai “aksi publisitas”.
Mereka menambahkan dalam pernyataan kepada majalah tersebut: “Strategi Baldoni-Wayfarer yang mengajukan gugatan balasan telah membuka peluang gugatan ganti rugi baru yang luas di bawah hukum California, sehingga beberapa gugatan awal Ms. Lively menjadi tidak lagi diperlukan. Ms. Lively tetap mengajukan gugatan tekanan emosional sebagai bagian dari berbagai tuduhan lain dalam gugatannya, seperti pelecehan seksual, pembalasan, dan klaim ganti rugi tambahan dalam jumlah besar untuk seluruh gugatannya.”
Pada Desember 2024, The New York Times menerbitkan artikel berjudul ‘We Can Bury Anyone’: Inside a Hollywood Smear Machine yang merinci bagaimana Baldoni diduga menggunakan jasa humas dan media untuk merusak reputasi Lively secara publik.
Baldoni, humas Melissa Nathan, dan delapan penggugat lainnya menuduh The New York Times telah “memilih fakta secara sepihak” dan mengajukan gugatan pencemaran nama baik senilai US$250 juta terhadap surat kabar tersebut. (The Guardian/Z-2)
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
Taylor Swift membantah tuduhan keterlibatannya dalam perselisihan hukum antara Justin Baldoni dan Blake Lively terkait film It Ends With Us.
Pengacara Justin Baldoni meminta hakim menolak permohonan Ryan Reynolds untuk membatalkan gugatan pencemaran nama baik senilai US$400 juta.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved