Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KASUS kekerasan seksual masih kerap terjadi di Indonesia. Karena itu diperlukan kewaspadaan dan perhatian terhadap kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak-anak dan perempuan.
Komisi Nasional Perlindungan Perempuan menyebutkan meski sudah banyak kasus yang selesai di ranah hukum, namun tidak sedikit juga yang mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.
“Kalau kita memperhatikan pengalaman korban ada banyak lapis hambatan dan tantangan yang, ada. Banyak korban yang pengalamannya tidak dikenali dalam hukum kita, ada yang pengaturannya tumpang tindih dan hanya parsial sehingga melemahkan korban,” ujar Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (12/12).
Selain itu, tidak sedikit juga kasus yang tidak bisa diproses karena dianggap tidak cukup bukti. Oleh karenanya, terobosan pada hukum acara sangat diperlukan sehingga bukti tidak menjadi beban dari korban, melainkan tanggung jawab pencarian oleh aparat hukum.
Baca juga : Pakar Hukum: Ini Syarat Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor
“Hal lain adalah ketersediaan pendamping dan proses pemulihan sejak dari proses pelaporan. Setiap tahapan hukum memungkinkan korban mengalami trauma kembali sehingga tanpa pendampingan dan pemulihan, proses hukum justru bisa melukai korban kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait kasus kekerasan, Andy juga mendesak Kapolri untuk mengeluarkan pedoman bagi kepolisian dalam menyelidiki kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
“Hal lain adalah sikap aparat, kita mengenali bahwa korupsi, penyelewengan kekuasan, dan sikap mediocre dalam melakukan kerjaan masih menjadi situasi yang kerap dikeluhkan. Jika tidak ada perubahan pada sikap ini maka akan sulit kasus korban yang tidak dalam posisi dapat diproses, kecuali jika telah viral,” ungkapnya. (OL--7)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved