Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Komnas Perempuan Sebut Perlu Terobosan Hukum Selesaika Kasus Kekerasan Seksual 

Mohamad Farhan Zhuhri
12/12/2021 22:13
Komnas Perempuan Sebut Perlu Terobosan Hukum Selesaika Kasus Kekerasan Seksual 
Ilustrasi kekerasan seksual(Ilustrasi)

KASUS kekerasan seksual masih kerap terjadi di Indonesia. Karena itu diperlukan kewaspadaan dan perhatian terhadap kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak-anak dan perempuan. 

Komisi Nasional Perlindungan Perempuan menyebutkan meski sudah banyak kasus yang selesai di ranah hukum, namun tidak sedikit juga yang mengalami hambatan dalam pelaksanaannya. 

“Kalau kita memperhatikan pengalaman korban ada banyak lapis hambatan dan tantangan yang, ada. Banyak korban yang pengalamannya tidak dikenali dalam hukum kita, ada yang pengaturannya tumpang tindih dan hanya parsial sehingga melemahkan korban,” ujar Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (12/12). 

Selain itu, tidak sedikit juga kasus yang tidak bisa diproses karena dianggap tidak cukup bukti. Oleh karenanya, terobosan pada hukum acara sangat diperlukan sehingga bukti tidak menjadi beban dari korban, melainkan tanggung jawab pencarian oleh aparat hukum. 

Baca juga : Pakar Hukum: Ini Syarat Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

“Hal lain adalah ketersediaan pendamping dan proses pemulihan sejak dari proses pelaporan. Setiap tahapan hukum memungkinkan korban mengalami trauma kembali sehingga tanpa pendampingan dan pemulihan, proses hukum justru bisa melukai korban kembali,” jelasnya. 

Lebih lanjut, terkait kasus kekerasan, Andy juga mendesak Kapolri untuk mengeluarkan pedoman bagi kepolisian dalam menyelidiki kasus perempuan berhadapan dengan hukum. 

“Hal lain adalah sikap aparat, kita mengenali bahwa korupsi, penyelewengan kekuasan, dan sikap mediocre dalam melakukan kerjaan masih menjadi situasi yang kerap dikeluhkan. Jika tidak ada perubahan pada sikap ini maka akan sulit kasus korban yang tidak dalam posisi dapat diproses, kecuali jika telah viral,” ungkapnya. (OL--7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya