Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan seksual masih kerap terjadi di Indonesia. Karena itu diperlukan kewaspadaan dan perhatian terhadap kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak-anak dan perempuan.
Komisi Nasional Perlindungan Perempuan menyebutkan meski sudah banyak kasus yang selesai di ranah hukum, namun tidak sedikit juga yang mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.
“Kalau kita memperhatikan pengalaman korban ada banyak lapis hambatan dan tantangan yang, ada. Banyak korban yang pengalamannya tidak dikenali dalam hukum kita, ada yang pengaturannya tumpang tindih dan hanya parsial sehingga melemahkan korban,” ujar Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (12/12).
Selain itu, tidak sedikit juga kasus yang tidak bisa diproses karena dianggap tidak cukup bukti. Oleh karenanya, terobosan pada hukum acara sangat diperlukan sehingga bukti tidak menjadi beban dari korban, melainkan tanggung jawab pencarian oleh aparat hukum.
Baca juga : Pakar Hukum: Ini Syarat Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor
“Hal lain adalah ketersediaan pendamping dan proses pemulihan sejak dari proses pelaporan. Setiap tahapan hukum memungkinkan korban mengalami trauma kembali sehingga tanpa pendampingan dan pemulihan, proses hukum justru bisa melukai korban kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait kasus kekerasan, Andy juga mendesak Kapolri untuk mengeluarkan pedoman bagi kepolisian dalam menyelidiki kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
“Hal lain adalah sikap aparat, kita mengenali bahwa korupsi, penyelewengan kekuasan, dan sikap mediocre dalam melakukan kerjaan masih menjadi situasi yang kerap dikeluhkan. Jika tidak ada perubahan pada sikap ini maka akan sulit kasus korban yang tidak dalam posisi dapat diproses, kecuali jika telah viral,” ungkapnya. (OL--7)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved