Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Darurat! Nadiem Sebut Ada Pandemi Kekerasan Seksual di Kampus

Faustinus Nua
12/11/2021 15:50
Darurat! Nadiem Sebut Ada Pandemi Kekerasan Seksual di Kampus
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim memberikan paparan dalam Live Streaming Kuliah Umum MEDIA INDONESIA.(MI/AGUS)

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT) saat ini dalam kondisi darurat. Bahkan dia menyebut situasi tersebut sebagai pandemi layaknya covid-19.

"Kita saat ini tidak ada cara lain untuk menyebutnya (kekerasan seksual). Kita dalam situasi darurat di mana bukan saja ada pandemi covid tapi juga pandemi kekerasan seksual yang dilihat dari data apapun," ujarnya dalam acara Merdeka Belajar Episode ke-14; Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11).

Baca juga: Banjir di Kalimantan Belum Menunjukkan Tanda-Tanda Akan Surut

Nadiem membeberkan data-data yang membuktikan bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus memang dalam situasi darurat. Data Komnas Perempuan mencatat semua aduan kekerasan seksual dengan 27% atau yang terbesar di jenjang pendidikan tinggi. 

Kementeriannya sendiri pun melakukan survei eksternal dan internal. Berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota korban kekerasan seksual hampir 90% adalah perempuan. Bukan hanya perempuan, laki-laki pun jadi korban kekerasan seksual meski dengan jumlah yang lebih kecil.

"Akhirnya kita melakukan survei langsung dan pada saat ini kita melakukan survei kepada dosen, bukan mahasiswa. Kita menanyakan dosen-dosen kita apakah kekerasan seksual pernah terjadi di kampus anda? Dan 77% merespons 'ya kekerasan seksual pernah terjaid di kampus. Dan 63% dari kasus-kasus tersebut tidak dilaporkan," jelasnya.

Lantas, Nadiem menilai bahwa saat ini dunia pendidikan tinggi layaknya fenomena gunung es. Kekerasan seksual sudah terjadi di hampir semua kampus. Dan itu menjadi alasan pemerintah mengambil posisi untuk melindungi mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik dari kekerasan seksual.

Langkah untuk mengatasi pandemi kekerasan seksual itu tidak lain dengan mengeluarkan Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi. Pemerintah dan semua masayarkat harus bisa memberi kenyamanan dan menjamin rasa aman di lingkungan pendidikan tinggi.

"Kita tidak bisa mempunyai mimpi-mimpi bahwa perguruan tinggi kita menyediakan pendidikan berkualitas, kelas dunia kalau mahasiswa dan dosen kita merasa tidak nyaman. Dan dampak dari satu kejadian saja bisa dirasakan seumur hidup. Ini adalah trauma yang sangat dalam, secara psikologis sangat sulit untuk dipulihkan dan dampaknya permanen seumur hidup," kata dia.

"Inilah alasan kita sebagai negara harus menyoroti isu ini segera dan harus bilang tidak terhadap kekeran seksual," tegas Nadiem. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik