Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
"Dampak tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilai sejumlah pihak belum mampu ditekan secara signifikan, keterlibatan aktif semua pihak harus ditingkatkan untuk mencegah tindak kekerasan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7).
Berdasarkan catatan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024, terungkap sebanyak 51% anak usia 13–17 tahun mengalami kekerasan.
Sementara itu, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, sekitar 1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual sepanjang hidupnya.
Menurut Lestari, catatan dari survei tersebut harus menjadi dasar pengambilan langkah yang lebih serius dalam upaya mencegah tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di tanah air.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, berbagai upaya untuk mewujudkan langkah pencegahan yang lebih efektif harus mampu direalisasikan, demi menghadirkan lingkungan tumbuh kembang yang mendukung peningkatan kualitas generasi penerus bangsa.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong, upaya peningkatan sosialisasi masif terkait langkah-langkah yang diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan masing-masing.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat, dapat berperan aktif untuk merealisasikan lingkungan yang ramah anak dan perempuan, demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing. (H-3)
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 76% anak-anak yang tidak bersekolah disebabkan oleh faktor ekonomi.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak.
17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh kehati-hatian dalam menentukan langkah yang tepat untuk menghadapi tantangan dampak gejolak ekonomi global.
DUKUNGAN penuh peningkatan kualitas sekolah vokasi untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved