Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN gelandang Arsenal, Thomas Partey, secara resmi didakwa oleh Kepolisian Metropolitan Inggris (CPS) atas lima tuduhan pemerkosaan serta satu tuduhan kekerasan seksual.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2022 dan melibatkan tiga korban perempuan yang berbeda.
"CPS telah mengesahkan penuntutan Thomas Partey atas beberapa tuduhan pemerkosaan setelah meninjau bukti secara menyeluruh," kata kepala jaksa CPS London Utara, Jaswant Narwal.
Berdasarkan laporan dari sejumlah media, termasuk ESPN dan BBC, dua tuduhan pemerkosaan melibatkan satu perempuan, sementara tiga tuduhan lainnya berkaitan dengan perempuan kedua, dan tuduhan kekerasan seksual berasal dari laporan perempuan ketiga.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian. Setelah melakukan pengumpulan dan evaluasi bukti, CPS menyetujui untuk melanjutkan proses hukum terhadap pemain asal Ghana tersebut.
CPS menyampaikan bahwa sidang awal dijadwalkan digelar di Pengadilan Magistrat Westminster pada 5 Agustus mendatang.
Sementara itu, pengacara Thomas Partey, Jenny Wiltshire, menegaskan bahwa kliennya menolak semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.
“Thomas Partey membantah semua dakwaan terhadapnya dan menyambut baik kesempatan untuk akhirnya membersihkan namanya,” ujar Wiltshire dikutip dari Eastern Daily Press.
Partey, yang kini berusia 32 tahun, bergabung dengan Arsenal dari Atletico Madrid pada tahun 2020 dengan mahar sebesar 45 juta euro. Ia resmi meninggalkan klub asal London tersebut pada 30 Juni lalu, seiring berakhirnya masa kontraknya. (Ant/I-3)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Victor mengutarakan pihaknya mengungkap kasus periode April hingga Juni 2025 dengan total delapan Laporan Polisi dengan sejumlah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan DBK dari anggaran negara.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved