Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Komnas HAM mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam secepat-cepatnya.
Kasus yang memprihatinkan ini telah direspon dengan cepat oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya. Penyidik menangkap 13 orang terduga pelaku
DPR dan pemerintah memiliki pandangan yang sama tentang kebutuhan pengesahan RUU TPKS dalam waktu dekat.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali.
Maraknya tindak kekerasan seksual pada perempuan pada akhir-akhir ini semakin memerlukan peran serta desa sebagai perangkat pemerintahan terkecil yang berhubungan langsung dengan warga.
Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa ditunda-tunda lagi.
"Pernyataan Presiden ini sudah ditunggu-tunggu mengingat penundaan pembahasan di tengah kondisi darurat kekerasan seksual yang kita hadapi," ujar Andy Yentriyani
“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal 2022,” ujar Bintang.
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok akan menjerat guru nKEJARIgaji cabul bernama MMS hukuman tambahan dikebiri.
Proteksi stakeholder terhadap upaya perlindungan anak harus dipastikan, apalagi ancaman kejahatan cyber ke depan semakin tinggi.
Puan menyebut, kian maraknya kasus kekerasan seksual menjadikan urgensi RUU semakin besar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Polrestabes Bandung dalam hitungan hari menangkap semua pelaku penculikan dan rudapaksa gadis 14 tahun di Bandung
Aparat kepolisian Polresta Bandung menahan tiga pelaku sindikat perdagangan orang dan pemerkosaan gadis 14 tahun. Sebanyak 17 orang lainnya masih dikejar.
Bintang menjelaskan, prevalensi kekerasan fisik atau kekerasan seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan kepada perempuan usia 15-64 tahun selama hidupnya turun 7,3%
KETUA Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih memberi sinyal pihaknya bersedia melakukan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual, namun dengan catatan.
DUA bocah berumur 5 dan 7 tahun diperkosa secara beramai-ramai di Padang, Sumbar. Tidak tanggung-tanggung, yang memperkosa ialah kakek, paman, kakak kandung, dan sepupunya.
Selanjutnya, dalam pasal 81 ayat 7, pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Sebagian besar anak-anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual tidak mengetahui perbuatan mereka itu termasuk tindak kekerasan seksual.”
Nurhuda mengapresiasi sikap kelompok masyarakat yang terus kritis menyuarakan aspirasi tentang perlunya sebuah payung hukum bagi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Unsri mengambil langkah cepat terhadap Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved