Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
"Saya melihat substansi pembahasan belum aman, karena belum semua fraksi menggunakan cara pandang korban dalam melihat fakta tentang tingginya angka kekerasan seksual,"
Kementerian akan terus mendorong kampus dan para rektor bekerja sama membentuk satgas.
Willy menjelaskan bahwa setiap fraksi terus membangun komunikasi politik guna mencapai kesepakatan terkait RUU TPKS.
Mahasiswi NWR rupanya sempat melapor kepada Komnas Perempuan pada Agustus 2021.
Yang menjadikannya lebih gawat, kata Andy, penanganan untuk kasus kekerasan seksual secara khusus masih terbatas dan sangat rapuh.
SEPANJANG Januari-November 2021, jajaran Polres Tulang Bawang, Lampung menangani 27 kasus pencabulan terhadap anak-anak.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku dan korban sama-sama bermain game online.
PERATURAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai polemik.
Nadiem membantah semua tuduhan yang menyebut Permendikbud-Ristek itu melegalkan perbuatan asusila di lingkungan kampus.
"Ini menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah dan mengurangi kekerasan seksual sekaligus memeranginya. Dengan demikian, kita memiliki regulasi yang lebih komprehensif,” ujarnya
Nadiem membeberkan data-data yang membuktikan bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus memang dalam situasi darurat.
Permen No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bertentangan dengan nilai syariat dan menimbulkan kontroversi.
Menurut ulama yang akrab disapa Buya Husein ini mengimbau agar aturan ini perlu disosialisasikan dengan berbagai cara untuk menyampaikan isi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Tujuan RUU PKS untuk mencegah kekerasan seksual, menangani, melindungi, memulihkan korban dan menindak pelaku
Komnas Perempuan menyampaikan hasil visum terhadap korban tidak dapat diandalkan, karena pemeriksaan VeR dan VeRP dilakukan tidak segera setelah peristiwa dilaporkan.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Polri Rusdi Hartono menyebut isi surat pengaduan, RS melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa pidana, yaitu perbuatan cabul.
TIM Bareskrim Polri mengecek kebenaran dari klarifikasi yang disampaikan Polda Sulsel terkait langkah-langkah penyelidikan dugaan pencabulan ayah kandung terhadap tiga anak di Luwu Timur.
Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9).
Komnas Perempuan menilai pembuktian dalam kasus pemerkosaan menjadi hal yang menyulitkan korban dan menyurutkan langkah korban untuk mengadu dan mendapatkan keadilan,
Dari laporan terintegrasi itulah masyarakat bisa mengukur sudah sejauh apa sesungguhnya kerja otoritas penegakan hukum di Indonesia.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved