Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pembentukan Satgas PPKS Diperkirakan Hanya Capai 50% Kampus di 2022

Faustinus Nua
13/1/2022 13:15
Pembentukan Satgas PPKS Diperkirakan Hanya Capai 50% Kampus di 2022
KEKERASAN SEKSUAL: Aktivis Gerak Perempuan menggelar aksi di depan kantor Kemendikbudristek mendesak pelaku kekerasan seksual dihukum berat(ANTARA/ Sigit Kurniawan)

INSPEKTUR Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ( PPKS ) tahun 2022 diperkirakan mencapai 50%. Meski tidak mencapai target 100%, tetapi hal itu dinilai cukup baik untuk terus didorong ke depannya.

"Belum (tahun ini semua kampus punya satgas PPKS). Karena pembentukkannya harus dengan pantia. Kalau saya, setahun saja 50% Perguruan Tinggi Negeri kita sudah bisa membentuk sudah alhamdulillah. Karena memang ada pembentukan langkah panitia dan pelatihan," ujarnya dalam keterangan Kamis (13/1).

Dia menegaskan bahwa hal itu bukan berarti kampus yang belum membuat satgas tidak bisa menyelesaikan kekerasan seksual yang muncul. Pihaknya akan menurunkan tim khusus agar kekerasan seksual bisa ditangani.

"Karena belum ada satgas maka pembentukannya dengan tim adhoc. Kami melakukan pendampingan bahwa penanganannya sesuai dengan aturan dan berpihak pada korban," kata dia.

Tim adhoc, lanjutnya juga berperan membantu kampus dalam membentuk tim satgas PPKS. Yang jelas kasus kekerasan seksual harus diselesaikan dengan cepat.  "Sebelum satgas itu dibentuk, begitu ada kasus harus dibentuk satgas adhoc itu yang paling penting. Sehingga tidak menunggu dulu secara formalitas," tandasnya.

Kendati demikian Chatarina meminta seluruh kampus di Indonesia segera membentuk Satgas PPKS agar tercipta ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menargetkan pada 2022 ini seluruh perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki Satgas PPKS. Nadiem menyebut hal ini sebagai implementasi dari Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.

Nadiem menegaskan, fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual khususnya di lingkungan kampus.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya