Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DI tengah maraknya kasus kejahatan seksual pada anak yang terjadi, Indonesia perlu mengadakan victim impact statement untuk menentukan hukuman yang pantas bagi pelaku.
"Sudah sejak awal tahun 2000-an saya katakan Indonesia perlu mengadakan victim impact statement. Di situlah korban bisa utarakan apa yang mereka anggap sebagai keadilan, termasuk terkait hukuman paling adil yang patut dikenakan ke pelaku," kata Reza Indragiri Amriel, Konsultan Lentera Anak Foundation saat dihubungi, Jumat (20/1).
Ia menyatakan, victim impact statement menjadi bukti pelibatan korban secara langsung dalam menentukan jalannya proses hukum sampai jatuh vonis.
Baca juga : Pemahaman Masyarakat Harus Ditingkatkan terkait Tindak Kekerasan Seksual
Terkait dengan kasus pelecehan anak di panti asuhan wilayah Depok yang dilakukan Lukas Lucky Ngalngola, Reza mengungkapkan, vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta sebenarnya bisa diperberat lagi.
"Dengan status sedemikian rupa, maka sebetulnya tersedia pasal pemberatan, yakni plus sepertiga masa hukuman. Apalagi jika korbannya lebih dari satu dan mengalami guncangan psikis hebat, maka hukumannya bisa mencapai seumur hidup bahkan hukuman mati. Juga ada restitusi, yaitu kewajiban membayar ganti rugi kepada korban," beber dia. (OL-7)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Selain dukungan dalam bentuk kebijakan, efektivitas sistem perlindungan perempuan dan anak sangat membutuhkan political will dari para pemangku kepentingan.
Anak-anak yang belum bisa berkomunikasi dengan baik perlu selalu didampingi saat bermain sendiri maupun bersama teman-temannya.
Sebelum anak dilepas bermain di luar, orangtua diminta memulai dengan pengawasan hingga pemantauan di awal.
Ringgo Agus Rahman mengaku belum ada hal yang dapat ia banggakan pada anak-anaknya untuk ditinggalkan.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved