Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEHADIRAN Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus dibarengi dengan kesiapan para korban untuk melaporkan sejumlah kasus yang dialami mereka. Sejumlah langkah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait upaya mewujudkan keadilan dan perlindungan bagi korban dalam kasus tindak kekerasan seksual harus dilakukan.
"Sementara proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sedang berlangsung, upaya memberi pemahaman kepada masyarakat agar berani melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami juga merupakan langkah penting," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1). menurut Lestari, jumlah korban kekerasan seksual yang terungkap di masyarakat saat ini hanyalah fenomena gunung es.
Rerie, sapaan akrab Lestari, yakin jumlah kasus kekerasan seksual di Tanah Air jauh lebih banyak dari yang terungkap karena tidak ada keberanian dari para korban untuk melapor. Untuk menghindari terhambatnya proses pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual karena korban takut melaporkan kasus yang dialaminya, Rerie berharap para pemangku kepentingan juga ambil bagian dalam memberi pemahaman dan pendampingan terhadap para korban.
Menurut Rerie, pembukaan posko-posko pengaduan tindak kekerasan seksual di seluruh wilayah Indonesia bisa menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait pentingnya upaya pelaporan dalam proses hukum kasus kekerasan seksual. Sebagai contoh, ujar Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, posko pengaduan tindak kekerasan seksual yang dibuka Partai NasDem di setiap kantor wilayah di Indonesia, sekaligus bisa difungsikan sebagai pusat sosialisasi pencegahan dan advokasi kasus-kasus tindak kekerasan seksual yang masuk.
Baca juga: NasDem Harap RUU TPKS Tak Lagi Ditunda-Tunda
Dengan begitu, tegas Rerie, kesiapan dan pemahaman masyarakat terhadap tahapan proses hukum yang harus dilakukan dalam kasus tindak kekerasan seksual serta kehadiran UU TPKS diharapkan upaya melindungi masyarakat dari ancaman tindak kekerasan seksual dapat terealisasi dengan baik. (OL-14)
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut negara ASEAN berperan dalam menjaga stabilitas global.
PERSIAPAN untuk implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun harus dilakukan dengan baik dan didukung semua pihak dalam merealisasikannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved