Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat menegaskan partainya akan terus memperjuangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga disahkan menjadi undang-undang. NasDem berharap agar rancangan beleid itu segera rampung dibahas dan tak lagi ditunda-tunda.
"Ketika kita berbicara tentang RUU TPKS, kita harus berbicara sebagai anak bangsa. Saatnya kita melepaskan warna jaket kita masing-masing, warga golongan kita. Siapa pun kita harus bersatu sebagai anak bangsa," ucap Lestari Moerdijat dalam peresmian posko pengaduan kekerasan seksual di kantor DPW NasDem DKI Jakarta, Selasa (18/1).
Politikus yang akrab disapa Rerie itu tak memungkiri pro dan kontra seputar RUU TPKS masih terjadi. Namun, dia yakin dengan niat baik akan ditemukan jalan yang bisa disepakati dan diterima semua pihak.
Baca juga: RUU TPKS Pertaruhan Muka Parlemen
NasDem pun berharap ranacangan beleid itu segera dibahas agar dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa disahkan menjadi UU. NasDem mengajak untuk mengutamakan kepentingan yang lebih besar karena persoalan kekerasan seksual menjadi tanggung jawab semua pihak sebagai anak bangsa.
"(RUU TPKS) ini tanggung jawab kita sebagai anak bangsa dan yang kita bicarakan ini masalah kemanusiaan. Yang kita bicarakan bukan masalah kekerasan saja tapi juga harga diri, hak kita sebagai manusia, dan kedaulatan kita sebagai bangsa," tuturnya.
Hari ini, DPR dalam rapat paripurna menetapkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Menurut Rerie, momentum itu menjadi tonggak perjalanan RUU TPKS yang sudah diinisiasi sejak lama namun tak kunjung dibahas. Ia mengingatkan prosesnya masih akan panjang hingga pengesahan menjadi UU.
"Proses panjang dan jalan berliku RUU ini sudah dilalui namun ada etape kedua yang untuk sampai finis membutuhkan perjuangan lagi yang luar biasa," ucapnya.(OL-4)
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap perlu direvisi dengan meniru konsep Omnibus law.
"Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia," ungkap Pingkan.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
PEMERINTAH bersama DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi UU tersebut saat ini masih dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved