Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

RUU TPKS Pertaruhan Muka Parlemen

18/1/2022 05:00
RUU TPKS Pertaruhan Muka Parlemen
(MI/Seno)

 

 

HARI ini sedianya Rapat Paripurna DPR akan mengambil keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Jika rapat sepakat menyetujui, RUU tersebut selanjutnya baru akan dibahas bersama pemerintah sebagai RUU inisiatif DPR.

Ya, jalan masih panjang untuk undang-undang yang sudah mendesak kehadirannya tersebut. RUU TPKS baru sampai pada upaya menyusun draf dan mendapatkan persetujuan parlemen untuk dibahas. Akan tetapi, draf RUU itu mendapat ganjalan-ganjalan begitu keras.

Seiring dengan perjalanan bakal beleid tersebut, jumlah kasus kekerasan seksual tidak surut. Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus hingga dua kali lipat pada 2021 jika dibandingkan dengan di 2020. Tidak kurang dari 5.700 laporan kasus yang telah diterima Komnas Perempuan.

Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021 juga mencatat sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.

Diyakini, kasus kekerasan seksual yang tercatat terlaporkan masih jauh di bawah jumlah kejadian. Kasus-kasus itu seperti fenomena gunung es, yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil.

Salah satu penyebab kasus-kasus kekerasan seksual terkubur begitu saja ialah karena lemahnya perlindungan terhadap korban. Peraturan perundangan yang ada saat ini kurang mengakomodasi keberpihakan kepada anak-anak, perempuan, maupun laki-laki yang menjadi sasaran perilaku biadab pelaku.

Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal dua kategori kekerasan seksual, yakni pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Kekosongan-kekosongan ini yang diupayakan untuk diisi oleh RUU TPKS.

Dalam draf yang sudah dirampungkan Badan Legislasi DPR, RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori. Dengan demikian, definisinya lebih luas sehingga akan lebih mampu menjerat para pelaku.

Dalam penyusunan undang-undang yang mengatur hajat hidup orang banyak, wajar bila timbul pro dan kontra. Di sini pentingnya untuk tetap membuka ruang partisipasi publik demi menjaring masukan dari banyak pihak.

Kita akui tidak mudah merampungkan RUU TPKS yang dalam perjalanannya sejauh ini diwarnai perdebatan. Akan tetapi, itu bukan berarti mustahil untuk disahkan.

RUU TPKS membutuhkan kerja keras dari DPR, pemerintah, dan para pemangku kepentingan lain untuk mencapai kesepakatan. Itu pun mungkin pada akhirnya juga tidak bisa memuaskan semua pihak. DPR dapat berpegang pada satu hal yang kita semua pasti sepakat bahwa pelaku kejahatan kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan lolos dari jerat pidana.

Berlambat-lambatnya DPR dalam menyusun RUU TPKS malah sudah sampai membuat pihak pemerintah geregetan. Presiden Joko Widodo akhirnya juga mendesak pengesahan bakal beleid itu. Desakan itu menunjukkan kesiapan pemerintah untuk mengegolkan RUU TPKS melalui proses pembahasan bersama DPR.

Tolong, DPR jangan lagi mencari-cari alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS. Bila pembahasan terus berlarut-larut, apa masih patut para wakil rakyat mempertanyakan kenapa dalam berbagai survei, tingkat kepercayaan publik terhadap mereka hampir selalu menempati posisi paling buncit?

Tunjukkan bahwa DPR tidak hanya sigap membuat undang-undang yang ditudingkan hanya untuk kepentingan parlemen sendiri. Buktikan, DPR benar-benar bekerja tidak kenal waktu dan menerobos halangan pandemi demi terbentuknya undang-undang yang melindungi rakyat.



Berita Lainnya
  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.