Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini sedianya Rapat Paripurna DPR akan mengambil keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Jika rapat sepakat menyetujui, RUU tersebut selanjutnya baru akan dibahas bersama pemerintah sebagai RUU inisiatif DPR.
Ya, jalan masih panjang untuk undang-undang yang sudah mendesak kehadirannya tersebut. RUU TPKS baru sampai pada upaya menyusun draf dan mendapatkan persetujuan parlemen untuk dibahas. Akan tetapi, draf RUU itu mendapat ganjalan-ganjalan begitu keras.
Seiring dengan perjalanan bakal beleid tersebut, jumlah kasus kekerasan seksual tidak surut. Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus hingga dua kali lipat pada 2021 jika dibandingkan dengan di 2020. Tidak kurang dari 5.700 laporan kasus yang telah diterima Komnas Perempuan.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021 juga mencatat sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.
Diyakini, kasus kekerasan seksual yang tercatat terlaporkan masih jauh di bawah jumlah kejadian. Kasus-kasus itu seperti fenomena gunung es, yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil.
Salah satu penyebab kasus-kasus kekerasan seksual terkubur begitu saja ialah karena lemahnya perlindungan terhadap korban. Peraturan perundangan yang ada saat ini kurang mengakomodasi keberpihakan kepada anak-anak, perempuan, maupun laki-laki yang menjadi sasaran perilaku biadab pelaku.
Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal dua kategori kekerasan seksual, yakni pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Kekosongan-kekosongan ini yang diupayakan untuk diisi oleh RUU TPKS.
Dalam draf yang sudah dirampungkan Badan Legislasi DPR, RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori. Dengan demikian, definisinya lebih luas sehingga akan lebih mampu menjerat para pelaku.
Dalam penyusunan undang-undang yang mengatur hajat hidup orang banyak, wajar bila timbul pro dan kontra. Di sini pentingnya untuk tetap membuka ruang partisipasi publik demi menjaring masukan dari banyak pihak.
Kita akui tidak mudah merampungkan RUU TPKS yang dalam perjalanannya sejauh ini diwarnai perdebatan. Akan tetapi, itu bukan berarti mustahil untuk disahkan.
RUU TPKS membutuhkan kerja keras dari DPR, pemerintah, dan para pemangku kepentingan lain untuk mencapai kesepakatan. Itu pun mungkin pada akhirnya juga tidak bisa memuaskan semua pihak. DPR dapat berpegang pada satu hal yang kita semua pasti sepakat bahwa pelaku kejahatan kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan lolos dari jerat pidana.
Berlambat-lambatnya DPR dalam menyusun RUU TPKS malah sudah sampai membuat pihak pemerintah geregetan. Presiden Joko Widodo akhirnya juga mendesak pengesahan bakal beleid itu. Desakan itu menunjukkan kesiapan pemerintah untuk mengegolkan RUU TPKS melalui proses pembahasan bersama DPR.
Tolong, DPR jangan lagi mencari-cari alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS. Bila pembahasan terus berlarut-larut, apa masih patut para wakil rakyat mempertanyakan kenapa dalam berbagai survei, tingkat kepercayaan publik terhadap mereka hampir selalu menempati posisi paling buncit?
Tunjukkan bahwa DPR tidak hanya sigap membuat undang-undang yang ditudingkan hanya untuk kepentingan parlemen sendiri. Buktikan, DPR benar-benar bekerja tidak kenal waktu dan menerobos halangan pandemi demi terbentuknya undang-undang yang melindungi rakyat.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved