Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini sedianya Rapat Paripurna DPR akan mengambil keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Jika rapat sepakat menyetujui, RUU tersebut selanjutnya baru akan dibahas bersama pemerintah sebagai RUU inisiatif DPR.
Ya, jalan masih panjang untuk undang-undang yang sudah mendesak kehadirannya tersebut. RUU TPKS baru sampai pada upaya menyusun draf dan mendapatkan persetujuan parlemen untuk dibahas. Akan tetapi, draf RUU itu mendapat ganjalan-ganjalan begitu keras.
Seiring dengan perjalanan bakal beleid tersebut, jumlah kasus kekerasan seksual tidak surut. Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus hingga dua kali lipat pada 2021 jika dibandingkan dengan di 2020. Tidak kurang dari 5.700 laporan kasus yang telah diterima Komnas Perempuan.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021 juga mencatat sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.
Diyakini, kasus kekerasan seksual yang tercatat terlaporkan masih jauh di bawah jumlah kejadian. Kasus-kasus itu seperti fenomena gunung es, yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil.
Salah satu penyebab kasus-kasus kekerasan seksual terkubur begitu saja ialah karena lemahnya perlindungan terhadap korban. Peraturan perundangan yang ada saat ini kurang mengakomodasi keberpihakan kepada anak-anak, perempuan, maupun laki-laki yang menjadi sasaran perilaku biadab pelaku.
Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal dua kategori kekerasan seksual, yakni pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Kekosongan-kekosongan ini yang diupayakan untuk diisi oleh RUU TPKS.
Dalam draf yang sudah dirampungkan Badan Legislasi DPR, RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori. Dengan demikian, definisinya lebih luas sehingga akan lebih mampu menjerat para pelaku.
Dalam penyusunan undang-undang yang mengatur hajat hidup orang banyak, wajar bila timbul pro dan kontra. Di sini pentingnya untuk tetap membuka ruang partisipasi publik demi menjaring masukan dari banyak pihak.
Kita akui tidak mudah merampungkan RUU TPKS yang dalam perjalanannya sejauh ini diwarnai perdebatan. Akan tetapi, itu bukan berarti mustahil untuk disahkan.
RUU TPKS membutuhkan kerja keras dari DPR, pemerintah, dan para pemangku kepentingan lain untuk mencapai kesepakatan. Itu pun mungkin pada akhirnya juga tidak bisa memuaskan semua pihak. DPR dapat berpegang pada satu hal yang kita semua pasti sepakat bahwa pelaku kejahatan kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan lolos dari jerat pidana.
Berlambat-lambatnya DPR dalam menyusun RUU TPKS malah sudah sampai membuat pihak pemerintah geregetan. Presiden Joko Widodo akhirnya juga mendesak pengesahan bakal beleid itu. Desakan itu menunjukkan kesiapan pemerintah untuk mengegolkan RUU TPKS melalui proses pembahasan bersama DPR.
Tolong, DPR jangan lagi mencari-cari alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS. Bila pembahasan terus berlarut-larut, apa masih patut para wakil rakyat mempertanyakan kenapa dalam berbagai survei, tingkat kepercayaan publik terhadap mereka hampir selalu menempati posisi paling buncit?
Tunjukkan bahwa DPR tidak hanya sigap membuat undang-undang yang ditudingkan hanya untuk kepentingan parlemen sendiri. Buktikan, DPR benar-benar bekerja tidak kenal waktu dan menerobos halangan pandemi demi terbentuknya undang-undang yang melindungi rakyat.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved