Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
HARI ini sedianya Rapat Paripurna DPR akan mengambil keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Jika rapat sepakat menyetujui, RUU tersebut selanjutnya baru akan dibahas bersama pemerintah sebagai RUU inisiatif DPR.
Ya, jalan masih panjang untuk undang-undang yang sudah mendesak kehadirannya tersebut. RUU TPKS baru sampai pada upaya menyusun draf dan mendapatkan persetujuan parlemen untuk dibahas. Akan tetapi, draf RUU itu mendapat ganjalan-ganjalan begitu keras.
Seiring dengan perjalanan bakal beleid tersebut, jumlah kasus kekerasan seksual tidak surut. Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus hingga dua kali lipat pada 2021 jika dibandingkan dengan di 2020. Tidak kurang dari 5.700 laporan kasus yang telah diterima Komnas Perempuan.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021 juga mencatat sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.
Diyakini, kasus kekerasan seksual yang tercatat terlaporkan masih jauh di bawah jumlah kejadian. Kasus-kasus itu seperti fenomena gunung es, yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil.
Salah satu penyebab kasus-kasus kekerasan seksual terkubur begitu saja ialah karena lemahnya perlindungan terhadap korban. Peraturan perundangan yang ada saat ini kurang mengakomodasi keberpihakan kepada anak-anak, perempuan, maupun laki-laki yang menjadi sasaran perilaku biadab pelaku.
Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal dua kategori kekerasan seksual, yakni pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Kekosongan-kekosongan ini yang diupayakan untuk diisi oleh RUU TPKS.
Dalam draf yang sudah dirampungkan Badan Legislasi DPR, RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori. Dengan demikian, definisinya lebih luas sehingga akan lebih mampu menjerat para pelaku.
Dalam penyusunan undang-undang yang mengatur hajat hidup orang banyak, wajar bila timbul pro dan kontra. Di sini pentingnya untuk tetap membuka ruang partisipasi publik demi menjaring masukan dari banyak pihak.
Kita akui tidak mudah merampungkan RUU TPKS yang dalam perjalanannya sejauh ini diwarnai perdebatan. Akan tetapi, itu bukan berarti mustahil untuk disahkan.
RUU TPKS membutuhkan kerja keras dari DPR, pemerintah, dan para pemangku kepentingan lain untuk mencapai kesepakatan. Itu pun mungkin pada akhirnya juga tidak bisa memuaskan semua pihak. DPR dapat berpegang pada satu hal yang kita semua pasti sepakat bahwa pelaku kejahatan kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan lolos dari jerat pidana.
Berlambat-lambatnya DPR dalam menyusun RUU TPKS malah sudah sampai membuat pihak pemerintah geregetan. Presiden Joko Widodo akhirnya juga mendesak pengesahan bakal beleid itu. Desakan itu menunjukkan kesiapan pemerintah untuk mengegolkan RUU TPKS melalui proses pembahasan bersama DPR.
Tolong, DPR jangan lagi mencari-cari alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS. Bila pembahasan terus berlarut-larut, apa masih patut para wakil rakyat mempertanyakan kenapa dalam berbagai survei, tingkat kepercayaan publik terhadap mereka hampir selalu menempati posisi paling buncit?
Tunjukkan bahwa DPR tidak hanya sigap membuat undang-undang yang ditudingkan hanya untuk kepentingan parlemen sendiri. Buktikan, DPR benar-benar bekerja tidak kenal waktu dan menerobos halangan pandemi demi terbentuknya undang-undang yang melindungi rakyat.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved