Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU TPKS akan Disahkan Sebagai RUU Inisiatif DPR

 Mohamad Farhan Zhuhri
18/1/2022 11:20
RUU TPKS akan Disahkan Sebagai RUU Inisiatif DPR
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan penyemangat bagi seluruh pihak untuk membahas dan mengesahkan RUU TPKS.

Terlebih, RUU TPKS direncanakan akan disahkan sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Tim Gugus Tugas yang selama ini sudah bekerja keras dan solid memperjuangkan serta mengambil langkah-langkah strategis dalam percepatan penyusunan RUU TPKS," ujar Menteri Bintang dalam keterangan resmi, Selasa (18/1).

"Komunikasi yang dibangun dengan baik bersama Badan Legislatif melalui serial Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan selama tahun 2021, telah menghasilkan komitmen yang kuat antara Pemerintah dengan Badan Legislatif untuk mempercepat proses pembahasan RUU TPKS,” kata Bintang.

Ia mengatakan, sejak tahun 2016, Kemen PPPA telah terlibat dalam diskusi gagasan awal RUU TPKS atau yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Bahkan, pada 2017 Kemen PPPA menjadi leading sector Pemerintah dalam penyiapan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlanjut hingga tahun 2019.  

“Selama tahun 2020-2021, kami intens melakukan pengawalan terhadap dinamika RUU TPKS. Dialog konstruktif kami lakukan tidak hanya terbatas dengan pihak yang sepakat atas inisiasi RUU TPKS, tetapi juga menjaring aspirasi dengan para pihak yang belum sepakat atas RUU ini,” tutur Bintang.

Menurut Menteri Bintang, koordinasi dan konsultasi yang telah dilakukan oleh Kemen PPPA merupakan bentuk upaya pelaksanaan arahan Presiden RI, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.

“Kemen PPPA sebagai leading sector, telah mengerahkan segala daya untuk memastikan tidak hanya agar RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” ungkap Bintang.

Bintang menegaskan, Kemen PPPA mendorong agar pembahasan substansi maupun proses pengesahan RUU TPKS dapat dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masalah kekerasan seksual sangat kompleks, sehingga RUU TPKS ini lingkup dan cakupannya bersifat multi dimensi dan mengatur publik yang sangat luas," ucapnya.

"Keterlibatan Kementerian selain anggota Gugus Tugas tentunya akan memperkuat tim Pemerintah, mengingat ruang lingkup atau cakupan RUU TPKS yang bersifat multi dimensi dan mengatur publik,” pungkas Bintang. (Far/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya